Sistem Kamar Harus Perhatikan Jumlah Perkara

Komisi Yudisial (KY) menyambut positif langkah Mahkamah Agung (MA) yang akan menerapkan sistem kamar pada September 2011. Namun, MA diharapkan menerapkan sistem kamar dengan melihat jumlah perkara.

”Pembagian kamar harus sesuai kebutuhan, salah satunya jumlah perkara yang masuk,” tegas Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Jika jumlah perkara tidak diperhatikan dalam pembentukan kamar, akan terjadi ketimpangan, sebab ada kamar yang jumlah perkaranya menumpuk dan ada kamar yang perkaranya sedikit.

Misalnya kamar pidana yang menumpuk perkara dan kamar kasus-kasus militer yang sedikit perkaranya. Diketahui, MA akan menerapkan sistem kamar pada September 2011.

Rencananya ada lima kamar, yakni kamar pidana, perdata, tata usaha negara, militer, dan agama. Hakim agung nantinya dibagi berdasarkan kamar tersebut. (kholil)
Sumber: Koran Sindo, 21 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan