Angelina cs yang Bermain Anggaran

Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, buka mulut soal calo anggaran di DPR. Ia menyeret sejumlah koleganya di Badan Anggaran, termasuk rekan separtainya, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir.

Dari Singapura tadi malam, ia menuding Angelina, I Wayan Koster, serta Mirwan yang "memainkan" anggaran Rp 191 miliar untuk proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. "Bukan saya," katanya via pesan pendek kepada Tempo. "Saya harus buka supaya saya jangan difitnah dan direkayasa begini."

Hanya Dua Daerah Dapat Opini WTP

Demak Disclaimer

Dari 35 pemerintahan daerah di Jateng yang sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya dua yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni Surakarta dan Jepara. Demak mendapat predikat terburuk, disclaimer.

BPK Perwakilan Jawa Tengah telah merampungkan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2010 terhadap 35 dari 36 pemerintahan yang ada di provinsi ini. Satu daerah yang belum selesai proses pemeriksaannya adalah Kabupaten Tegal.

Hukuman untuk Agus Condro Disesalkan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menyesalkan keputusan ketua majelis hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, yang menjatuhi mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro, hukuman 1 tahun 3 bulan. Abdul Haris menilai keringanan hukuman Agus tidak signifikan. "Mestinya setidaknya ia mendapat separuh dari tuntutan," katanya.

Nazaruddin Bisa Jadi Tersangka

Upaya Jemput Paksa Dikaji

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka. Dia meyakini bahwa KPK memiliki bukti mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap Sesmenpora.

Korupsi Dana Subsidi Kemenpera; Ketua Koperasi Fiktif Dituntut 8 Tahun

Muzamil Sulasiah (41), ketua Koperasi Sunar Budi Jamilah Sejahtera (SBJS) Karanganyar dituntut delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (16/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Yudha Alasta menilai, Muzamil melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memanfaatkan dana subsidi perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkaya diri melalui koperasi fiktif yang dibentuknya.

Tidak Takut Bicara, Tegakkan Kebenaran…!

Deklarasi Masyarakat Sipil Pendukung Bu Siami

Kejujuran sudah menjadi musuh dinegeri ini. Kejujuran tidak lagi dimuliakan, dijunjung tinggi, dan diyakini sebagai nilai luhur bangsa yang senantiasa diwariskan dari generasi ke generasi. Bersikap jujur dan berani bicara apa adanya dianggap sebagai aib dan tidak menggunakan hati nurani.

Menjelang Vonis, Terdakwa Korupsi ke Singapura

Alasan sakit dan berobat ke Singapura tampaknya banyak digunakan para terduga korupsi. Ini pula yang dilakukan Setyadi Laksono Halim, terdakwa kasus korupsi kerja sama operasional bahan galian C pasir Gunung Semeru.

Setyadi, yang dituntut 5 tahun penjara, sejak kemarin berada di Singapura dengan alasan berobat hingga Senin, 20 Juni mendatang. Padahal pada 21 Juni dia akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus yang merugikan negara Rp 5,2 miliar tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi Lindungi Pelapor Korupsi

Suharno, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan yang ditusuk orang tak dikenal yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang dilaporkannya, akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tim LPSK besok (hari ini) akan tiba di Madiun untuk menemui korban dan aparat berwajib," kata juru bicara LPSK, Maharani Siti Sophia, saat dihubungi Tempo kemarin.

Bekas Wakil Rakyat Divonis Setahun

Empat orang bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun kemarin divonis seragam, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Keempatnya adalah Djoko Santoso, Sonny Sunarso, Hidang Djadi, dan Haryo Indro Wibisono. Mereka adalah bagian dari 16 anggota Dewan yang didakwa terlibat korupsi dalam kasus dana operasional Dewan pada 2002-2004 senilai Rp 5,3 miliar.

Jaksa Diminta Usut Proyek Mobil Tahanan Kejaksaan

Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga pegiat antikorupsi, mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus di lingkup internalnya. Salah satunya, menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, pengadaan 100 unit mobil tahanan Kejaksaan Agung. Lembaga pegiat antikorupsi ini menduga terjadi penggelembungan harga hingga Rp 1,3 miliar. "Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang hasil pemeriksaan keuangan Kejaksaan Agung pada 2009 tertanggal 10 Mei 2010 menunjukkan adanya sejumlah indikasi korupsi di lingkungan kejaksaan," kata Emerson di Jakarta kemarin.

Subscribe to Subscribe to