Korupsi Proyek Betonisasi di Batang; Dodi Divonis 4,5 Tahun
Pelaksana proyek betonisasi jalan Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang tahun 2008, Dodi Bayu Purnama, diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, akhir pekan lalu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dodi juga harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 637,7 juta atau disita harta bendanya dengan hukuman pengganti tiga bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Ronius dan anggota Shininta Sibarani dan Kalimatul Jumro.
''Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU No 20/2001. Selain uang pengganti, Dodi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,'' jelas Ronius.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang yang mencapai 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dodi juga dituntut menyerahkan uang pengganti Rp 329,3 juta subsider satu tahun kurungan.
Sebenarnya Dodi bukan pemenang lelang proyek betonisasi Desa Gerlang. Pemenangnya adalah CV Tempel Jaya Indah, Demak. Terdakwa meminta proyek dari Direktur CV Tempel Ahmad Irianto yang juga menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan persidangan, terdakwa terbukti meminjam bendera CV Tempel dan menjanjikan komisi sebesar 2% dari nilai proyek ditambah pembagian keuntungan.
Namun faktanya, proyek yang didanai APBD Batang 2008 dengan pagu anggaran Rp 1,174 miliar dari pos Dana Alokasi Khusus (DAK) ini tidak dikerjakan sesuai kontrak.
Terdakwa mengurangi volume beton mutu K-225 dan dalam struktur beton yang terpasang tidak ditemukan besi sesuai kesepakatan kontrak. Berdasar audit BPKP Jateng, Pemkab Batang dirugikan Rp 724,6 juta. Terhadap putusan majelis hakim, jaksa Herwan Purwoko masih mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan pimpinan.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Farid Husein juga masih mempertimbangkan putusan hakim dan belum menentukan langkah banding. Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan langkah apa yang akan diambil. (J14-43)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Juni 2011