Pemeriksaan Nazaruddin Tetap di Indonesia

Keinginan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin agar diperiksa KPK di Singapura dipastikan tidak akan terwujud. Pasalnya, KPK menolak permintaan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, jika suatu kasus masuk tahap penyidikan, biasanya penyidik memeriksa saksi di kantor KPK. ”Itu kebiasaan di KPK. Biar sama perlakuannya,” jelasnya, Minggu (26/6).

Dia menambahkan, jika pemeriksaan Nazaruddin dilakukan di Singapura, hal itu akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menyangkut teknis pemeriksaan Nazaruddin, Haryono belum dapat memastikan. ”Masih harus dibicarakan dengan pimpinan lain,” ujarnya.

Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun juga menolak jika Nazaruddin diperiksa penyidik KPK di Singapura. Jika mengaku sebagai warga negara yang baik, apalagi pernah duduk sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, seharusnya Nazaruddin memenuhi panggilan KPK. Sebaliknya, KPK juga harus tegas memosisikan Nazaruddin dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games. ”Jika dibutuhkan kesaksiannya, ya harus diperiksa. Jangan terlihat (KPK) lemah,” tegasnya.

Menurut Tama, jika terpaksa, pemeriksaan di Singapura paling memungkinkan dilakukan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun jika tidak, akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. ”Bisa saja hasil pemeriksaan dipersoalkan, karena dilakukan di yurisdiksi negara lain,” ujarnya.

Dalam kasus suap itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Menpora Wafid Muharram; mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; dan petinggi PT Duta Graha Indah, Moh El Idris. Hingga kini baru Rosa dan Idris yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dinaikkan ke tahap penuntutan.

Daftar Absen
Badan Kehormatan (BK) DPR mendesak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyerahkan daftar absen M Nazaruddin yang kini duduk di Komisi VII. Absensi tersebut diperlukan sebagai salah satu bahan pemeriksaan kode etik terhadap Nazaruddin yang sudah sebulan lebih tidak hadir di DPR.

”Yang jadi masalah itu di Setjen DPR. Kami tiga kali mengirim surat ke Sekjen DPR, tapi sampai detik ini absensi yang bersangkutan belum dikirim kepada kami. Kalau absennya belum da diserahkan, bagaimana kami mau melakukan penegakan disiplin?,” kata Wakil Ketua BK, Nudirman Munir.

Menurut anggota Komisi III dari Partai Golkar itu, sesuai prosedur, absensi setiap anggota Dewan dalam sidang paripurna atau sidang komisi diserahkan kepada BK 30 menit setelah rapat resmi dibuka. Bila anggota DPR tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam enam kali rapat paripurna dan rapat komisi, yang bersangkutan tercatat dalam register perkara di BK. BK juga akan mengumumkannya pada sidang paripurna.

Nudirman mengaku tidak tahu berapa kali Nazaruddin mangkir dari rapat-rapat di DPR. Selain karena absensi belum diterima, Nazaruddin kini bukan lagi rekan kerjanya di Komisi III.

BK juga belum memastikan apakah Nazaruddin yang tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi benar-benar sakit di Negeri Singa. Pasalnya, hingga kini BK juga belum menerima surat keterangan dokter yang merawat Nazaruddin. Fraksi Partai Demokrat pun tidak pernah menyampaikan izin kepada BK.

”Menurut info kan sakit. Kalau sakit, mana surat sakitnya. Kalau izin, mana izin tugasnya. Tentu itu nanti juga akan diklarifikasi kepada fraksinya,” kata Nudirman.

Anggota Komisi I Hidayat Nur Wahid berpendapat, KPK tidak perlu terpengaruh pernyataan OC Kaligis, pengacara Nazaruddin, yang mengatakan bahwa kliennya bisa ditangkap oleh polisi Singapura jika KPK hendak memulangkan Nazaruddin. Pasalnya, tidak ada perjanjian ekstradisi antarkedua negara.

Menurut Hidayat, pernyataan OC Kaligis tersebut harus dipahami dalam konteks yang bersangkutan sebagai pengacara yang membela kliennya. ”Namun negara tidak boleh kalah dengan hal tersebut, karena ada kepentingan yang lebih besar, yaitu penegakan hukum,” kata dia. (J13,dtc,ant-59)

Sumber: Suara Merdeka, 27 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan