Kejujuran Ibu Siami yang mengungkapkan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional di sekolah putranya di Surabaya, telah menginspirasi masyarakat luas. Bertempat di aula gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/6/2011), ratusan orang berkumpul untuk mendeklarasikan dukungan terhadap penegakan kebenaran.
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan 13 syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia Seleksi Pimpinan KPK diminta selektif menjaring calon pimpinan lembaga antikorupsi.
Tolak Penjatahan Kursi Pimpinan KPK
Pernyataan Pers
"To enter a court of law is to enter a tiger's mouth." (Goh Bee Chen, 2002)
Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu yang lalu cukup menyentak kita. Inilah sebuah ironi tapi faktual, ketika seorang penjaga keadilan diadili, seorang hakim "dihakimi", seorang penegak hukum berurusan dengan hukum.
Tim pemeriksa barang proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar mengaku hanya satu kali menjalankan tugasnya. Padahal, dalam proyek itu, terdapat 52 item pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab untuk selalu diperiksa. "Hanya sekali kami turun. Selebihnya kami hanya menandatangani daftar barang sebagai laporan administratif," kata Marni, salah satu anggota pemeriksa barang dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas PU Makassar, kemarin.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik di Selayar. "Saya memang belum menerima surat status tersangka. Saya kira penyidik kejaksaan harus menyeret oknum-oknum yang terlibat di dalam kasus itu," kata kontraktor pengadaan tiang, Sudirman, di Makassar kemarin.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan hanya membeberkan satu tersangka dalam kasus itu, yaitu S. Dalam kasus ini, terdapat dua kontraktor yang saling bekerja sama masing-masing Sudirman dan Sappara.
Terdakwa Musfar Azis dituntut enam tahun penjara. Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, selaku rekanan, ini dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial--kini Kementerian Sosial--pada 2006-2008.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi bahwa Nunun Nurbaetie tidak berada di Kamboja. Karena itu, KPK berfokus memburu Nunun di Thailand. "Ini hasil penelusuran KPK sendiri," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.
Penjelasan KPK ini berbeda dengan informasi yang pernah dilansir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, berdasarkan catatan terakhir Direktorat Jenderal Imigrasi, Nunun pernah mengunjungi Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Bangkok pada 23 Maret lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan akan menjemput paksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, setelah tak hadir dalam pemeriksaan kemarin.
"Pemanggilan itu hanya dua kali, selanjutnya adalah upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin sore. "Mekanismenya akan dibicarakan oleh penyidik."
Pemimpin KPK dan penyidik tadi malam membahas mekanisme jemput paksa Nazaruddin, yang kini di Singapura. Namun Johan merahasiakan detail rencana penjemputan. "Karena sedang didiskusikan," ujarnya.
Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan partainya tidak melindungi Muhammad Nasir bila ia terbukti melanggar hukum.
"Nazaruddin saja kami tindak, apalagi yang lain," kata Didi setelah menjadi pembicara seminar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto kemarin.