13 Syarat Bagi Calon Pimpinan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan 13 syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia Seleksi Pimpinan KPK diminta selektif menjaring calon pimpinan lembaga antikorupsi.

Panitia Seleksi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dinilai memiliki peran strategis untuk memilih calon pimpinan KPK sebelum diajukan ke Presiden dan kemudian ke DPR untuk menjalani proses fit and proper test. Pansel bisa menyelamatkan KPK dengan memilih calon-calon terbaik. Namun sebaliknya, Pansel dapat semakin melemahkan KPK ketika tidak memilih orang-orang yang tepat.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan, Pansel dapat bekerjasama dengan lembaga lain untuk memaksimalkan perannya memilih calon pimpinan KPK yang berintegritas baik. "Menilai integritas seseorang, salah satunya bisa dilihat dari jumlah kekayaan yang wajar. Pansel dapat bekerjasama dengan PPATK untuk melacak aset dan rekening para calon," kata Febri dalam pertemuan antara Koalisi Masyarakat Sipil dengan Pansel KPK di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (16/6/2011).

Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein dalam pertemuan dengan ICW pada 9 Juni 2011 lalu, telah menawarkan bantuannya untuk melakukan pelacakan harta kekayaan para calon pimpinan KPK jika diberi kewenangan. PPATK dapat mulai bekerja ketika telah diberikan subtitusi kuasa oleh Pansel.

Anggota pansel Imam Prasojo menyetujui usulan itu. Menurutnya, pansel akan menghubungi DPR, KPK dan PPATK untuk keperluan seleksi calon pimpinan KPK. "kami akan upayakan yang terbaik," ujar Imam.

Imam menuturkan, Pansel membutuhkan dukungan dari banyak pihak, baik dari lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil. Dukungan itu dapat berupa data penelusuran rekam jejak dan harta kekayaan para calon, maupun dukungan untuk menggandeng lebih banyak calon potensial untuk mendaftar seleksi. Sebab, hingga dua hari menjelang penutupan, pelamar yang masuk baru mencapai 93 orang. "Sangat berbeda dibandingkan seleksi pada 2009 lalu, Pansel menerima sekurangnya 300 berkas lamaran," ujarnya.

Pansel meminta Koalisi membujuk orang-orang yang dinilai potensial untuk mendaftar menjadi calon pimpinan KPK. "Bukan berarti ada preferensi tertentu. Tetapi, semakin banyak orang yang mendaftar, semakin banyak pula menu yang bisa dipilih," tukas Imam.

Proses pendaftaran calon pimpinan KPK akan berakhir pada senin (20/6/2011). Selanjutnya, dilaksanakan seleksi administrasi pada 21 Juni-24 Juni. Setelah itu, Pansel akan membuka pintu untuk mendengar pendapat masyarakat selama sebulan penuh, hingga 24 Juli 2011. Proses selanjutnya, nama calon yang terpilih akan diserahkan kepada Presiden.

Adapun 13 syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK adalah:

  1. Berintegritas, dibuktikan dengan kesesuaian kekayaan dengan profil. Integritas juga mensyaratkan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi sanksi hukum signifikan yang akan berpengaruh besar terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Khusus untuk kalangan polisi dan jaksa, tidak pernah dijatuhi sanksi atas perkara yang ditanganinya.
  2. Memiliki kredibilitas tinggi di mata masyarakat.
  3. Sebagai pemimpin, harus mampu membuat perencanaan strategis dan kelembagaan. Calon pimpinan KPK harus terbukti mampu menjadi pemimpin selama berkarier.
  4. Memprioritaskan penindakan kasus-kasus korupsi struktural, sekaligus mengawal pencegahan korupsi.
  5. Bersikap imparsial dan independen.
  6. Memiliki daya tahan dari tekanan kerja dan serangan balik koruptor.
  7. Berani mengambil risiko, yang salah satunya diukur dari keberanian, kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan.
  8. Punya skala prioritas dalam menangani kasus korupsi.
  9. Punya komitmen untuk melakukan fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum, dan berani mengambil-alih kasus korupsi yang mandek ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
  10. Bebas dari konflik kepentingan; bukan anggota parpol, tidak pernah bekerja di perusahaan yang bernah berkasus di KPK.
  11. Khusus untuk pelamar dari kalangan advokat: tidak pernah membela kasus korupsi.
  12. Mengusai substansi dan teknis pemberantasan korupsi, memahami dengan baik masalah pencucian uang.
  13. Memiliki konsep yang jelas untuk merealisasikan agenda pemiskinan koruptor.

Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan