Kejaksaan Diminta Seret Tersangka Lain

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik di Selayar. "Saya memang belum menerima surat status tersangka. Saya kira penyidik kejaksaan harus menyeret oknum-oknum yang terlibat di dalam kasus itu," kata kontraktor pengadaan tiang, Sudirman, di Makassar kemarin.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan hanya membeberkan satu tersangka dalam kasus itu, yaitu S. Dalam kasus ini, terdapat dua kontraktor yang saling bekerja sama masing-masing Sudirman dan Sappara.

Penyidik menyimpulkan terdapat rekayasa lelang dan dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan 1.789 tiang listrik pada 2009. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebutkan, akibat praktek itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 485 juta.

Sudirman, yang didampingi kuasa hukum, Uddi Labe, mengatakan, sebagai kontraktor, pihaknya tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Alasannya, dia tidak terlibat langsung dalam proses tender. "Saya merupakan kuasa dari rekanan yang menang tender. Saya tinggal menjalankan proyek itu," kata dia.

Tender pengadaan tiang listrik dimenangkan PT Putri Malagbi, yang dipimpin oleh Rustan Thahir. Untuk melaksanakan proyek tersebut, Sudirman selaku kontraktor bersedia menjadi kuasa. Ia bekerja sama dengan Sappara.

Uddi Labe mendesak penyidik untuk turut mengusut Ketua Panitia Lelang Khadafi Syahrir Wahab dan Rustan Thahir. Dia mengatakan merekalah yang bertanggung jawab atas dugaan rekayasa lelang tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan masih melakukan pendalaman. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Ahsan. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan