Kasus Korupsi Dinas PU; Tim Pemeriksa Barang Tinggal Teken

Tim pemeriksa barang proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar mengaku hanya satu kali menjalankan tugasnya. Padahal, dalam proyek itu, terdapat 52 item pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab untuk selalu diperiksa. "Hanya sekali kami turun. Selebihnya kami hanya menandatangani daftar barang sebagai laporan administratif," kata Marni, salah satu anggota pemeriksa barang dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas PU Makassar, kemarin.

Marni mengaku memeriksa barang untuk renovasi gedung Museum Kota Makassar. Pemeriksaan diikuti anggota pemeriksa lainnya, yakni Abdul Rasyid dan Rostati Husain. Keduanya juga memberi kesaksian serupa. Marni mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan demi menguji kualitas barang. "Setelah diperiksa, barang itu diserahkan ke pelaksana proyek," kata dia.

Sementara itu, Rasyid mengaku bahwa hampir seluruh pelaksanaan proyek swakelola itu tidak disertai pemeriksaan. Tim pemeriksa tinggal tanda tangan laporan barang untuk kemudian dinyatakan sah. Praktek semacam ini berlangsung sejak 2008. "Sebenarnya cara itu tidak benar, tapi laporan tersebut disodorkan kepada kami agar ditandatangani dan kami mendapat honor," ujar dia.

Ketua pemeriksa, Andi Mappalalogau, mengaku sama sekali tidak pernah turun memeriksa di lokasi proyek. Sebagai ketua, dia turut menandatangani laporan itu setelah seluruh anggota turut tanda tangan. Mantan Kepala Tata Usaha Dinas PU itu mengatakan, dalam pengusulan dan penyusunan anggaran 2009 itu, dirinya juga tidak pernah dilibatkan. "Kami jalankan tugas sesuai dengan perintah. Kami teken laporan setelah proyek selesai," kata dia.

Ketua majelis hakim, Andi Makkasau, mengatakan pemeriksaan barang tidak berjalan efektif karena tim pemeriksa tidak terlibat langsung dalam menyusun pengadaan barang. "Barang-barang yang digunakan untuk semua proyek tersebut sudah disiapkan."

Menurut terdakwa, Ridwan Muhadir, tim pemeriksa barang diberi kepercayaan penuh untuk menjalankan tugasnya. "Saya selaku kepala dinas tinggal menyetujui karena tugas Anda telah selesai," kata Ridwan.

Seusai sidang, Ridwan kepada Tempo mengaku meminta kejaksaan turut juga mengusut kasus-kasus serupa sebelum dia menjabat kepala dinas. "Jika yang saya lakukan salah berarti yang sebelumnya juga salah," kata Ridwan. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan