Marwan Dukung Jaksa Pimpin KPK

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung, Marwan Effendi mendukung jika ada jaksa yang turut serta mendaftar mengikuti seleksi menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Jika ada yang lolos itu yang diharapkan karena pimpinan KPK itu nanti sebaiknya ada dari jaksa dan polisi,” ujar Marwan Kamis (23/6).

Menurutnya, hal tersebut pantas didukung, mengingat pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, kalau terpilih otomatis akan menjadi penyidik dan penuntut umum.

Manajemen Aset Menuju WTP

DARI 36 pemerintahan di Jateng, yakni 35 kabupaten/ kota dan pemprov, yang laporan keuangan tahun 2010 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng, baru 2 yang menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Jepara. Untuk Jepara, opininya WTP dengan penjelasan (SM, 17/06/11). Status WTP adalah opini audit yang diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Interpol Belum Temukan Nunun

Fahmi Sentil Sikap Adang

International Criminal Police Organization (ICPO) atau Interpol hingga kemarin belum berhasil melacak keberadaan buronan     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nunun Nurbaeti Daradjatun.     Padahal, Interpol sudah sepekan lebih memburu istri mantan Wakil Kapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun itu     di 188 negara anggota.

Yusril dan Hary Diistimewakan

Belum ditahannya Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo (Hary) oleh Kejaksaan Agung dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Febri Diansyah, ada kesan perbedaan perlakuan jaksa terhadap dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tersebut.
''Memang wajar kita mempertanyakan, kenapa ada perlakuan istimewa terhadap Yusril dan Hartono,'' ujar Febri di Jakarta, Rabu (22/6).

Dua Hakim Beda Pendapat; Divonis 17 Bulan Panda Banding

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6) memvonis terdakwa, Panda Nababan, dengan hukuman 17 bulan penjara. Atas putusan itu politikus senior PDIP dan anggota Komisi III DPR tersebut menyatakan banding.

Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Priyanta juga menghukum Panda membayar denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim memerintahkan Panda membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Presiden Segera Keluarkan Keppres

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang memuat masa jabatan Busyro Muqoddas. Dengan demikian, masa jabatan Busyro hingga 2014 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat jaminan.

Satgas Usut Penyimpangan Penegak Hukum

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mengaku akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum institusi hukum terkait kasus dugaan penipuan aset sertifikat dan lahan senilai Rp60 miliar.

Dalam kasus yang melibatkan PT Mitra Safir Sejahtera tersebut diduga terdapat oknum penegak hukum yang ikut bermain.

“Akan kita lihat dulu laporannya, kalau ada indikasi itu, maka akan kami tindak lanjuti,” kata Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono di Jakarta kemarin. (m purwadi)

Sumber: Koran Sindo, 22 Juni 2011

KPK Selidiki Laporan PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sudah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus ini. Namun, ujarnya, KPK belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat. Sebab, KPK masih melakukan penelusuran dan penyelidikan atas laporan PPATK tersebut.

Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi - Penahanan Mochtar Ditangguhkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat menangguhkan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.

Penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2009 dan dugaan suap Piala Adipura serta permintaan fee kepada kepala SKPD untuk mempercepat pengesahan APBD 2010 tersebut tertuang dalam surat Majelis Hakim Tipikor PN Bandung No22/Pid. sus/TPK/2011/PN BDG tertanggal 20 Juni 2011.

Siapa Menggantung Busyro?

Setelah ditunggu sekian lama, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersabda melalui Putusan No 5/PUU-IX/2011 perihal uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Isinya secara jelas mengatakan bahwa penafsiran yang benar sebagai maksud dari UU KPK tentang masa jabatan dalam kepemimpinan KPK adalah empat tahun. Hal yang berarti, penafsiran DPR adalah keliru secara hukum, Busyro Muqoddas seharusnya memimpin KPK selama empat tahun dan tidak ada lagi penafsiran lain selain hal yang digariskan MK.

Subscribe to Subscribe to