Diskriminasi Hukum

Jika saja kepedulian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kasus-kasus lain seperti kepeduliannya pada kasus Muhammad Nazaruddin, persepsi publik terhadap penegakan hukum pasti minus curiga.

Namun, pergunjingan publik tentang diskriminasi perlakuan kasus hukum sulit untuk dihentikan karena SBY sangat intens menyikapi kasus Nazaruddin, tapi cenderung kurang peduli pada kasus lain seperti kasus cek pelawat Miranda Goeltom hingga skandal Bank Century. Ruang publik saat ini sarat dengan persoalan hukum yang terkesan diambangkan. Kasus yang diambangkan, tetapi terus menjadi perhatian publik meliputi kasus pemalsuan surat keputusan MK, kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang, kasus Cek Pelawat Miranda Gultom, kasus mafia pajak, hingga ketidakjelasan proses hukum skandal Bank Century.

Idealnya, Presiden peduli dan tidak ragu mengeluarkan perintah penyelesaian secepatnya semua kasus itu.Jangan lagi takut dituduh mengintervensi proses penegakan hukum, karena para penegak hukum adalah pembantu Presiden. Jangan sampai timbul kesan bahwa Presiden punya kepentingan di balik pengambangan semua kasus-kasus itu. Mengacu pada keprihatinan itulah, Kamis (30/6) pekan lalu saya membuat pernyataan bernada imbauan kepada Presiden.

Untuk meredakan ketegangan, sekaligus mempercepat penyelesaian sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian publik saat ini, saya mengimbau Presiden mengeluarkan perintah khusus kepada Polri dan penegak hukum lain agar segera merespons dan memproses sejumlah kasus hukum yang menyita perhatian publik saat ini. Kalau Presiden SBY terus berdiam diri atau terus bersikap minimalis,komitmennya tentang penegakan hukum benar-benar akan menjadi pepesan kosong.

Karut-marut penegakan hukum saat ini sudah sangat parah, seperti tercermin dari kisruh di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuncak dengan aksi bukabukaan antara Ketua MK Mahfud MD dan mantan hakim MK Arsyad Sanusi. Menurut saya, inilah saatnya Presiden peduli. Keesokan harinya, Jumat (1/7), Presiden menang memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menangkap Nazaruddin di Singapura. Seperti dijelaskan juru bicara kepresidenan, Kapolri pun diminta berkoordinasi dengan KPK.

Perintah itu dikeluarkan Presiden bertepatan dengan momentum penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Menyikapi perintah Presiden itu, apresiasi saya ala kadarnya saja.Perintah Presiden kepada Polri itu hanya fokus pada kasus Nazaruddin.Padahal, daftar nama tersangka koruptor yang menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) tidak sedikit.

Beberapa tahun terakhir ini belasan hingga puluhan WNI yang bermasalah dengan hukum diyakini bersembunyi di sejumlah negara, terutama Singapura. Selain Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti, masih ada juga nama lain seperti Anggoro Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Juga Bambang Soetrisno dan Adrian Kiki Ariawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Belum lagi nama-nama buron seperti Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian. Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin,serta Hendra Liem alias Hendra Lim,Nader Taher, dan Agus Anwar.

Jangan Diskriminatif
Boleh jadi, karena Nazaruddin kader Partai Demokrat (PD), Presiden tak dapat menutup- nutupi kepentingannya dalam merespons kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang itu. Berkait dengan masalah hukum atau dugaan pelanggaran etika, sudah dua kali Presiden SBY terang-terangan menyikapi status dan posisi Nazaruddin.

Presiden sebelumnya menyelenggarakan jumpa pers bersama Ketua MK Mahfud MD untuk menggelar kasus lain yang semakin memojokkan posisi mantan Bendahara PD itu, yakni kasus percobaan memberi uang kepada Sekjen MK. Dua langkah Presiden itu, selain mendapat apresiasi, juga ditanggapi dengan berbagai pertanyaan oleh sejumlah kalangan. Misalnya; kalau kasus Nazaruddin menjadi begitu penting bagi Presiden SBY, apa alasannya sehingga penyelesaian kasus-kasus hukum lainnya tidak dianggap penting oleh Presiden?

Benar bahwa kasus dugaan suap Wisma Atlet sudah mengganggu baik pemerintahan SBY maupun PD,karena Nazaruddin menyebut nama menteri dan nama petinggi PD.Namun, Presiden mestinya tidak hanya fokus pada faktor kepentingan dengan skala seperti itu. Ada kepentingan strategis negara yang wajib ditangani Presiden bersama para pembantunya di bidang penegakan hukum, yakni memburu belasan atau puluhan tersangka koruptor yang sampai saat ini masih bersembunyi di negara lain.

Dari para buron itu,negara masih memiliki tagihan yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah. Perintah Presiden kepada Kapolri itu layak menjadi momentum. Karena itu, Presiden dapat mengeskalasi penugasan itu menjadi aksi memburu para tersangka koruptor yang bersembunyi di negara lain. Berikan wewenang dan akses kepada Polri dan penegak hukum lain untuk membentuk satuan tugas pemburu para tersangka koruptor.

Kalau Densus 88 Polri bisa memburu para tersangka teroris, satuansatuan khusus yang dibentuk Polri pun pasti mampu memburu tersangka koruptor. Kalau perburuan Nunun Nurbaeti dilakukan melalui kerja sama dengan Interpol, strategi yang sama mestinya bisa diterapkan untuk memburu tersangka koruptor lainnya.

Kalau paspor Nunun dicabut, cabut juga paspor atas nama tersangka koruptor lainnya. Kalau semua tersangka koruptor diperlakukan sama, tudingan tentang diskriminasi perlakuan kasus hukum atau tebang pilih akan hilang dengan sendirinya.

BAMBANG SOESATYO, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
Tulisan ini disalin dari Koran Sindo, 5 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan