Release
Rencana pelaksanaan pemutakhiran database administrasi kependudukan sudah kadung terbolak-balik. Kesalahan terjadi sejak proses perencanaan, pemerintah absen melaksanakan perintah undang-undang. Pemuthakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan berlaku. Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar.
Persyaratan adanya ijin Presiden untuk pemeriksaan Kepala Daerah yang terlibat kasus hukum dinilai menghambat proses penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hal tersebut.