Antikorupsi, 17/12/2015 – ICW penuhi panggilan sidang kode etik BPK RI. Dalam kesempatan tersebut ICW memberikan keterangan perihal pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Efdinal.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan seperti kronologis laporan, cara mendapatkan bukti data, dan hal-hal yang menjadi alasan mengapa perbuatan Efdinal masuk kategori pelanggaran etik,” ujar Wakil Koordinator ICW Ade Irawan setelah bertemu dengan Majelis Kode Etik BPK RI.