Presiden Dituntut Tegas Menolak Revisi UU KPK

Antikorupsi, 17/12/2015 – Presiden RI Joko Widodo dituntut tegas menolak pembahasan Revisi UU KPK. Presiden menjadi satu-satunya aktor tersisa yang dapat menghentikan upaya penghancuran KPK.

“Berlanjut atau tidaknya tergantung dari Presiden, ia tidak boleh mengeluarkan Surat Presiden tentang Persetujuan Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK,” ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan yang turut melakukan aksi di gedung KPK (16/12).

Senada dengan Miko, Lalola Easter anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Indonesia Corruption Watch mengatakan bahwa pembahasan harus segera dihentikan, “Pembahasan yang dilakukan oleh DPR sangat liar, apa yang dijanjikan di depan bisa berbeda di akhir,” katanya.

Lebih lanjut, “Presiden harus menolak, jika sampai surat persetujuan keluar berarti presiden turut serta dalam upaya penghancuran KPK,” tutup Lalola.

Revisi UU KPK diputuskan untuk masuk menjadi Prolegnas 2015. Keputusan mendadak tersebut diduga kuat menjadi skenario penghancuran lembaga KPK. Adapun sejak beberapa bulan lalu penolakan terhadap Revisi UU KPK telah menguat. Revisi UU KPK dianggap melucuti kewenangan KPK dan kental dengan nuansa pelemahan bahkan pembunuhan terhadap KPK.

Menanggapi situasi tersebut, aksi dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Aksi yang menuntut Presiden RI untuk menolak revisi UU KPK juga disertai orasi dan pemberian karangan bunga kepada lembaga KPK. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan