Agar Endemi Korupsi Cepat Dibasmi

Perasaan gembira dan kecewa campur aduk dalam benak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki. Rasa gembira muncul karena permohonan uji materiil yang diajukan Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri, Bram Manoppo, ditolak Mahkamah Konstitusi. Tersangka kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia itu mempersoalkan Pasal 68 UU KPK yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal 28i ayat 1 disebutkan soal hak dasar untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Saksi Ahli dalam Kasus Korupsi Harus Figur Independen

Saksi ahli dalam kasus korupsi bukan meringankan atau memberatkan. Dia harus figur yang independen. Karena itu, tidak kondusif jika saksi ahli dalam pengadilan kasus korupsi adalah figur tertentu yang kerap menjadi pembela atau pembela yang menjadi saksi ahli.

LSM Desak DPR Prioritaskan Bahas RUU Perlindungan Saksi

Koalisi Perlindungan Saksi meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi. Mereka beralasan, selain amanat Tap MPR, keberadaan RUU itu merupakan usulan inisiatif DPR dan sudah tersedianya bahan serta mitra kerja dalam pembahasannya.

Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi; Untuk Populer Kami Sudah Tahu Caranya

Mahkamah Konstitusi kembali membuat gebrakan. Saat membacakan sidang uji meteriil permohonan Bram H.D. Manoppo tentang Pasal 68 UU KPK, muncul pertimbangan hukum yang menyertai keputusan menolak permohonan Bram. Kontroversi muncul berkaitan dengan pertimbangan MK tentang kewenangan hukum KPK tidak berlaku surut. Artinya kasus yang terjadi sebelum UU KPK diundangkan pada 27 Desember 2002 tak bisa ditangani KPK. Keruan saja pertimbangan ini menuai protes. Tak terkecuali dari Ketua KPK sendiri.

Dewan Ajukan Hak Angket Lelang Gula Ilegal

Sejumlah anggota DPR RI mengajukan hak angket (hak penyelidikan) untuk menyelidiki kasus lelang gula ilegal dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Calon Perseorangan Cuma Jadi Obyek

Calon perseorangan hampir dipastikan tidak akan lolos dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Partai-partai ataupun fraksi-fraksi di DPRD tidak akan memberikan kursi kepala daerah itu untuk orang di luar kadernya. Karena itu, para calon perseorangan itu hanyalah dijadikan obyek untuk mengeruk keuntungan.

Wali Kota Bengkulu Tersangka Korupsi

Deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi terus bertambah. Senin (21/2) kemarin, giliran Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi diperiksa sebagai tersangka atas kasus penunjukan langsung sejumlah proyek pembangunan di ibu kota Provinsi Bengkulu itu.

KPK: Kekuatan Korupsi Telah Bangkit Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa KPK tidak akan surut dalam memberantas korupsi, terutama menangani perkara-perkara sebelum KPK terbentuk pascaputusan Mahkamah Konstitusi. KPK mengingatkan kepada semua kalangan bahwa kekuatan korupsi bangkit kembali (corruption fight back).

Seleksi Komisi Kejaksaan Wewenang Jaksa Agung

Seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan merupakan kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, wewenang untuk memilih dan menetapkan anggota Komisi Kejaksaan berada di tangan Presiden.

Untuk Berantas Korupsi Tidak Perlu Ada Perpu

Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy mengemukakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya dibatalkan karena tidak diperlukan. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah bekerja sama dengan legislatif melakukan perbaikan pasal-pasal hukum acara dan hukum material.

Subscribe to Subscribe to