MS Kaban: Enam Kali Kepala Polda Diganti, tetapi...

Menteri Kehutanan MS Kaban benar-benar gerah menyaksikan makin maraknya kasus-kasus penebangan liar (illegal logging) akhir-akhir ini. Meski ancaman dan penegakan hukum terus diupayakan, ternyata penjarahan hutan dan penebangan liar terus saja terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Tidak bisa dimungkiri, semua penebangan liar itu sebenarnya atas sepengetahuan aparat. Tidak mungkin kalau Polda, TNI, atau Bea dan Cukai tidak tahu itu. Apalagi, penebangan liar sudah diintervensi warga negara asing seperti yang terjadi di Papua, ujar Menteri Kehutanan MS Kaban tegas dengan nada geram, saat wawancara khusus dengan Kompas di Kota Binjai, Minggu (27/2).

Betapa parahnya kasus penebangan liar dan penjarahan hutan di Indonesia, secara konkret MS Kaban memberi ilustrasi tentang kondisi hutan di kampung halamannya, yakni di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lihatlah kasus hutan Register 40 di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu. Lebih dari 200.000 hektar hutan di sana dijarah oleh 28 pengusaha. Penjarahan hutan besar-besaran ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 730 miliar.

Ia menegaskan, mulusnya aksi penebangan liar, khususnya di Sumut, salah satunya disebabkan tidak berfungsinya aparat penegak hukum. Walaupun sudah enam kali pergantian Kepala Polda di Sumut, ternyata sampai kini tidak satu pun pelaku penebangan liar yang ditangkap dan diproses pengadilan karena memang pihak-pihak yang terkait sudah menikmati hasil penjarahan itu. Padahal, penjarahan di hutan Register 40 Tapanuli Selatan itu bukan rahasia lagi, sudah diketahui publik, kata Kaban tegas.

Begitu pula, misalnya, kasus penjarahan hutan di wilayah Kabupaten Karo yang sampai sekarang berlangsung mulus tanpa bisa diproses hukum. Kepala Polres di sana tidak bisa berbuat apa-apa karena memang sudah berutang jasa ke pemerintah daerah (pemda). Pemda sendiri pun diam karena main mata dengan para cukong kayu. Hal itu terjadi di mana- mana, tidak saja di daerah Sumut, tetapi juga daerah lain, ujar Menhut MS Kaban.

Penjarahan hutan, penebangan liar, atau apa pun istilahnya saat ini seperti sudah menjadi sesuatu yang lumrah saja. Saat hampir semua orang yang peduli lingkungan ber- teriak soal penebangan liar, pada saat itu pula aksi penjarahan hutan marak. Oleh karena itu, wajar pula kalau Menteri MS Kaban makin gerah dan geram. Sebab, putusan nasional dalam hal penindakan kasus-kasus penjarahan hutan ternyata tidak ada sahutannya di daerah.

Padahal, dampak penebangan liar sudah sangat mengkhawatirkan, seperti makin rusak dan hilangnya hutan di negara ini. Di Provinsi Sumut sendiri, data Dinas Kehutanan mencatat bahwa hingga saat ini areal hutan Sumut yang rusak karena perambahan dan penebangan liar mencapai 694.295 hektar. Total areal hutan Sumut di atas kertas tercatat 3,6 juta hektar.

Mulusnya aksi penebangan liar di Sumut dan juga daerah lain, seperti diakui MS Kaban, adalah karena penegak hukum tidak sama interpretasi terhadap pasal-pasal yang ada. Itu hanya retorika saja. Wilayah penegakan hukum itu jelas polisi dan kejaksaan. Hanya saja aparat kita lemah dengan uang, ujarnya menegaskan.

Kalau kondisinya sudah seperti itu, harap maklum. Berapa kali pun penggantian aparat, penebangan liar tetap akan berjalan mulus. (zul/aik)

Sumber: Kompas, 1 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan