Puteh Akui Ada Rekening Khusus
Abdullah Puteh, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rostov Rusia seharga Rp 12,6 miliar, mengakui adanya rekening khusus yang sengaja dibuat dalam rangka pembelian helikopter. Terdakwa mengakui rekening di Bank Bukopin Cabang Jakarta itu dibuat atas nama Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Pengakuan terdakwa itu disampaikan dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/2). Sidang yang dipimpin hakim Kresna Menon itu diisi dengan pemeriksaan terdakwa setelah tertunda selama sepekan karena terdakwa sakit.
Pengakuan Puteh ini sama dengan kesaksian Kepala Kas Daerah Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Pemprov NAD) Zainuddin M Saleh dan Kepala Biro Keuangan Pemprov NAD TM Lizam dalam persidangan awal Februari lalu. Disebutkan, Biro Keuangan Pemprov NAD mentransfer dana Rp 7,750 miliar ke rekening pribadi Puteh di Bank Bukopin Cabang Jakarta.
Puteh mengatakan, sebenarnya PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) meminta uang muka sebesar Rp 4 miliar. Namun, Pemprov NAD tidak setuju sehingga hanya memberikan tanda keseriusan sebesar Rp 750 juta. Maka, Rp 4 miliar dikeluarkan dari kas daerah dan dimasukkan ke tabungan gubernur. Sebanyak Rp 750 juta di antaranya dibayarkan ke PPM, tutur Puteh.
Jumlah itu masih ditambah uang Rp 3,75 miliar, berasal dari dana bupati/wali kota, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 7,75 miliar.
Dalih yang dikemukakan Puteh mengenai penyimpanan uang di rekening pribadinya itu demi kecepatan proses pengeluaran uang karena pembelian helikopter perlu dilakukan dengan cepat. Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Puteh menjelaskan, rekening pribadi itu sengaja dibuat karena dapat ditunjukkan kepada PT PPM sebagai bukti keseriusan dan bonafiditas dalam pembelian helikopter. Kalau rekening kas daerah kan tak dapat diperlihatkan ke PPM, ujarnya.
Uang yang disimpan di rekening pribadi itu berbunga Rp 615,693 juta. Pada akhirnya seluruh sisa pembayaran dikembalikan ke kas daerah, yakni sebesar Rp 3,615 miliar.
Kemarin, OC Kaligis yang mewakili penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan permintaan penangguhan penahanan Puteh dengan alasan sakit. Penasihat hukum juga meminta kehadiran dokter setiap kali persidangan. Majelis akan mempertimbangkan permintaan penangguhan tersebut. (idr)
Sumber: Kompas, 1 Maret 2005