Pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berwenang menangani kasus-kasus korupsi sebelum UU KPK diundangkan bersifat tidak mengikat. Hanya pengadilan yang berhak memutuskan apakah KPK berhak menangani kasus-kasus yang sedang ditanganinya. Sebab, masalah itu sudah masuk ke dalam penerapan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin mengumumkan kekayaan mantan dan pejabat negara. Tercatat, kekayaan 11 mantan menteri Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati Soekarnoputri memperlihatkan peningkatan pada akhir masa jabatannya, Oktober 2004.
Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi senilai Rp 5,9 miliar lebih di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Selama beberapa bulan terakhir ICW melakukan riset untuk memetakan latar belakang anggota legislatif. Berikut adalah hasil riset tersebut.
Press Release ICW Hasil Riset Legislative Mapping ICW 2005
Tindakan hukum terhadap kasus korupsi yang dilakukan pejabat terus dilakukan. Di Jateng, mantan pimpinan dan anggota DPRD Jepara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi APBD 2004 senilai Rp 6 miliar.
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang UU KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) berbuntut panjang. Sampai-sampai pimpinan KPK perlu meluruskan berbagai tafsiran putusan tersebut agar tak menyesatkan publik. Sebaliknya, pemohon judicial review bakal menjadikan putusan itu untuk membatalkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ada apa di balik putusan tersebut?
Baru-baru ini publik dikacaukan dengan pendapat para pengamat tentang persoalan penggunaan asas retroaktif dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Hal ini dipicu putusan judicial review terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Perlindungan Saksi sudah mendesak untuk direalisasikan. Pasalnya, UU yang mengatur perihal perlindungan saksi sangat dibutuhkan dalam menangani kejahatan berat, seperti terorisme, pelanggaran HAM, korupsi, dan money laundering. Hingga saat ini, harus diakui penanganan kejahatan berat di Indonesia juga terkendala ketiadaan jaminan terhadap keselamatan saksi.
Dari hasil investigasi, tercium adanya aroma korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah. Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Parlemen Bersih dan Efektif (Komplek), yang beranggotakan IPW, Formappi, Fitra, dan LBH Jakarta, mensinyalir adanya dugaan korupsi dalam pengadaan apartemen bagi anggota DPD di Mercure Hotel and Residence. Kontrak penyewaan 118 kamar di apartemen itu dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.