Mantan Pimpinan & Anggota DPRD Jepara Jadi Tersangka

Tindakan hukum terhadap kasus korupsi yang dilakukan pejabat terus dilakukan. Di Jateng, mantan pimpinan dan anggota DPRD Jepara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi APBD 2004 senilai Rp 6 miliar.

Kepastian status hukum ini dipaparkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi usai pra-ekspose dengan Kejari Jepara di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Kamis (24/2/2005). Namun, Slamet enggan menyebut nama dan jumlah tersangkanya.

Nama dan jumlah nanti dulu. Yang penting kita sudah tingkatkan dugaan korupsi di Jepara dari penyelidikan ke penyidikan. Kita juga tetapkan, mantan pimpinan DPRD, dkk sebagai tersangka, kata Slamet didampingi Wakil Kepala Kejati Juliar dan Kajari Jepara Rawan Machmudi.

Sebelum membuat dan mengirim surat perintah pemeriksaan, lanjut Slamet, Kejati Jateng akan segera bertemu lagi dengan Kejari Jepara. Baik untuk tersangka maupun saksi-saksi. Dengan demikian, penegak hukum tetap bertindak sesuai mekanisme formal.

Kami minta Kejari segera membuat surat perintah pemeriksaan. Mereka juga harus membuat surat izin ke gubernur. Karena ada tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD, kata Slamet.

Sementara, Kajari Jepara Rawan Machmudi lebih banyak diam. Tampaknya, ia lebih banyak memberikan kesempatan pada Slamet untuk memberikan penjelasan pada wartawan dan sejumlah aktivis SIMAK (Solidaritas Masyarakat Jepara Anti Korupsi) yang mendesaknya dengan berbagai pertanyaan.

Dalam kasus korupsi ini, mantan dan anggota DPRD Jepara periode 1999 - 2004 diduga menyalah gunakan wewenang dengan membuat sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatannya. Misalnya, pos kegiatan lain-lain untuk biaya operasional DPRD senilai Rp 2,4 miliar.

Selain itu, pos yang diduga dikorupsi antara pos biaya perjalanan dinas luar daerah, Rp 600 juta, biaya perjalanan keluar daerah lagi sebesar Rp 1,4 miliar, pos kegiatan lain-lain insentif/uang perangsang sebesar Rp 675 juta, pos kegiatan lain-lain untuk biaya jasa pihak ketiga Rp 2,3 miliar dan pos biaya kegiatan lain-lain untuk biaya operasional kegiatan pemerintah sebesar Rp
100 juta.

Selain mantan pimpinan DPRD Jepara Masykuri Rosyid, seluruh mantan anggota DPRD Jepara diperkirakan terlibat dalam kasus ini. Tidak itu saja, Bupati Hendro Martoyo pun ikut ditarik-tarik. Bupati juga harus dijerat, Pak, kata sejumlah aktivis SIMAK sebelum meninggalkan Kejati Jateng.(nrl)
Reporter: Triono Wahyu Sudibyo

Sumber: Detik.com, Kamis, 24/02/2005 16:37 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan