Penataan bisnis militer yang ingin dilakukan oleh pemerintah melalui Departemen Pertahanan, seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. Cara itu bisa mendorong meningkatkan profesionalisme militer di masa depan. Itu sebabnya, militer harus menghentikan ketertarikannya pada bisnis dan mengubahnya dengan profesionalisme di bidang pertahanan negara.
Sekda Drs HM Soeprapto dan MH Anhari MM yang saat kasusnya mencuat menjabat sebagai As III (kini As II), dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan korupsi motor DPRD. Perbuatan keduanya tidak memenuhi unsur pidana, sehingga Kejari tidak melakukan penuntutan.
Berkas acara pemeriksaan tersangka kasus korupsi Rustam Efendi, mantan Wakil DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, hingga kini belum selesai dikerjakan. Demikian pula berkas pemeriksaan terhadap tersangka 17 anggota Panitia Anggaran DPRD Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2002- 2003. Kejaksaan Tinggi Jambi masih terus melengkapinya, dengan memeriksa saksi-saksi.
Belanja makanan dan minuman gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar menuai sorotan. Bagaimana tidak, alokasi belanja makanan dan minuman dalam APBD 2005 itu dinilai sangat tinggi. Bayangkan, dalam APBD 2005 alokasi belanja makanan dan minuman gubernur dan wakil gubernur berjumlah Rp 1.138.925.000.
Menyusul Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda. Jika Bupati Temanggung masih dalam posisi menjabat, Bambang Riyanto sudah dalam status mantan. Jika Totok disangka korupsi dana pemilu, Bambang dalam kasus pengadaan motor untuk anggota DPRD. Pertanyaan masyarakat yang seringkali muncul adalah setelah mereka siapa lagi yang akan menyusul. Pertanyaan ini sebenarnya wajar saja karena ada kecurigaan yang amat kuat di masyarakat terhadap perubahan gaya hidup yang sangat mencolok ketika dalam posisi sebagai bupati. Perubahan yang cenderung culture shock itu lalu menjadi bahan rasanan masyarakat.
Setelah persoalan dana pemilihan kepala daerah secara langsung yang hingga kini belum turun juga, di daerah kembali direpotkan dengan proses pencairan dana tersebut. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu dicairkan melalui pemerintah daerah, bukan kantor kas dan perbendaharaan sehingga sangat rawan terjadi pemotongan-pemotongan.
Tim pansus illegal logging DPRP Provinsi Papua tak mau tanggung-tanggung. Kapolda Irjen Pol D. Sumantyawan HS SH, dan Gubernur Papua Drs JP Solossa MSi pun tak luput dari pemeriksaan. Keduanya dipanggil DPRP untuk diminta keterangan penanganan illegal logging di Papua.
Pemilihan kepala daerah secara langsung berpotensi menjadi lahan subur permainan para kapitalis lokal. Saat ini para penguasa kapital cenderung untuk melakukan investasi di bidang politik dengan memberikan dukungan terhadap salah seorang calon kepala daerah daripada melakukan investasi di sektor infrastruktur atau sektor lain. Jika kecenderungan itu terus terjadi, dikhawatirkan bisa mengancam proses demokratisasi itu sendiri.
Di republik ini masih banyak masyarakat miskin yang tidak mampu menjangkau pelayanan kesehatan, terutama di rumah sakit. Keadaan demikian tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena UUD 1945 Pasal 34 menyebutkan, Bahwa fakir miskin merupakan tanggung jawab pemerintah. UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Pasal 4, juga menyatakan, Bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kembali membeberkan penyimpangan di lembaga pemerintah. Berdasar temuan terbaru lembaga itu dari hasil pemeriksaan selama semester II 2004, ada penyimpangan Rp 7,12 triliun atau 2,52 persen dari cakupan pemeriksaan Rp 282,89 triliun.