Berkas Pemeriksaan Korupsi Belum Selesai

Berkas acara pemeriksaan tersangka kasus korupsi Rustam Efendi, mantan Wakil DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, hingga kini belum selesai dikerjakan. Demikian pula berkas pemeriksaan terhadap tersangka 17 anggota Panitia Anggaran DPRD Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2002- 2003. Kejaksaan Tinggi Jambi masih terus melengkapinya, dengan memeriksa saksi-saksi.

Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Warsa Susanta, Selasa (15/3). Kejaksaan serius dan sungguh-sungguh menangani perkara ini. Saksi yang diperiksa itu banyak dan tempat tinggalnya tersebar di beberapa kecamatan di Tanjung Jabung Timur. Dari pihak eksekutif, saksi yang diperiksa misalnya Kepala Bagian Keuangan Pemkab Tanjung Jabung Timur dan Sekretaris DPRD, katanya.

Kejati menetapkan Rustam Efendi sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2002- 2003 sebesar Rp 6,49 miliar. Penetapan sebagai tersangka korupsi yang sama juga terhadap 17 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD yang pertanggungjawabannya secara tanggung renteng. DPRD Tanjung Jabung Timur terbentuk tahun 2000 dengan jumlah anggota 30 orang. Daerah itu adalah pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung.

Warsa Susanta menambahkan, setelah pemeriksaan saksi, dilanjutkan pemeriksaan tersangka. Setelah sampai pada tahap pemeriksaan tersangka, tidak tertutup kemungkinan mereka ditahan, ujarnya.

Korupsi yang dilakukan berupa pencairan dana yang tumpang tindih serta penggelembungan (mark up) anggaran selama dua tahun, 2002 dan 2004, sehingga merugikan negara sebesar Rp 6,49 miliar. (nat)

Sumber: Kompas, 16 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan