Tenggat waktu 100 hari pemberantasan korupsi telah lewat, dan belum satu pun tersangka kasua korupsi yang ditahan. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan tetap serius menangani kasus-kasus korupsi di Sumsel.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar turut memantau indikasi korupsi di daerah. Caranya, anggota DPR diminta memberikan laporan dugaan korupsi yang mungkin terjadi di masing-masing daerah perwakilannya.
Hingga hari terakhir masa pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan kemarin, tercatat ada 178 orang yang mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, menurut Sekretaris Panitia Seleksi Hendarman Supandji, kebanyakan adalah para advokat yang masih aktif, seperti anggota Tim Pengacara Muslim Mahendradatta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan kerja sama dengan DPR untuk memberantas praktik korupsi di daerah-daerah. Tawaran itu disampaikan Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul dalam pertemuan dengan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Ribuan pendemo merusak kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram kemarin.
Sedikit 21 perwira menengah (Pamen) Polri, mulai komisaris hingga kombes, di Papua dan Irian Jaya Barat diduga terlibat illegal logging. Mereka sebelumnya memegang jabatan penting di Polda Papua mulai dari kapolsek hingga kapolres dan masih ada yang menjabat kapolres dan wakapolres.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait penanganan penebangan liar (illegal logging). Dalam inpres tersebut Presiden meminta 18 instansi melakukan percepatan pemberantasan illegal logging di seluruh wilayah Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Blitar tidak mau main-main dalam mempersiapkan diri, jelang digelarnya persidangan kasus korupsi Rp 97 miliar. Selain pengamanan kantor, PN juga menyiapkan pengamanan terhadap para hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
Pengurus KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Malang Raya, meminta parpol supaya tidak membebani bacabupnya dengan biaya tinggi. Pasalnya, hal itu bisa mengarah kepada pemerasan parpol kepada bacabupnya dan berdampak pada perilaku korupsi ketika terpilih sebagai bupati. Masyarakat harus mengontrol parpol dan bacabupnya. Sehingga, tidak ada money politics yang sebenarnya justru merugikan masyarakat, ujar Koordinator KIPP Wahyudi Hidayat, kemarin.