Kupang, PK
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalabahi, Mangisi Sitanggang, S.H mengatakan, untuk memeriksa Direktris Womintra, SMDK, selaku tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Alor, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Silakan ditanya kepada Pak Kajati NTT. Rencana pemeriksaan SMDK dan penyidikan lanjutnya (kasus korupsi) PLTS di Alor ditentukan oleh Kejati NTT, kata Sitanggang menjawab Pos Kupang di Kantor Kejati NTT di Kupang, Rabu (12/10) siang.