Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Dana Operasional
Sebagian anggota DPRD Sumatera Utara periode 1999-2004 mengembalikan dana tunjangan operasional ke Sekretariat Dewan maupun Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut. Pengembalian ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya penyelewengan dana APBD tahun 2004 dalam pos tunjangan operasional untuk anggota DPRD sebesar Rp 16,6 miliar
Dana tunjangan operasional diberikan kepada 85 anggota DPRD Sumut periode 1999-2004, masing-masing Rp 195 juta.
Dugaan korupsi ini terkuak setelah anggota DPRD periode 1999-2004, Marlon Purba, melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Memang dana itu dikorupsi. Temuan BPK menyatakan ada indikasi penyelewengan dana APBD tahun 2004. Semua buktinya sudah saya laporkan ke Kejati Sumut, ujar Marlon di Medan, Selasa (18/10).
Suratnya sudah saya kirimkan Juni. Isinya, meminta penjelasan terkait laporan audit BPK yang menyebut ada indikasi penyelewengan dana APBD 2004. Bila memang ada penyelewengan, ya kami minta dana itu dikembalikan, ujar Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab.
Saya lupa berapa dana yang saya terima, tetapi saya sudah mengembalikannya, ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Japorman. Saya masih pikir-pikir dulu untuk mengembalikan dana itu, ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Syahrul.
Humas Kejati Sumut AJ Ketaren mengatakan, pihaknya kini mempelajari apakah ada unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus itu. (bil)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2005