Rizal dan Soleh Saling Bantah soal Uang dari Popon
Dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan M Soleh, saling membantah soal uang Rp 249,900 juta yang diterima dari Teuku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif.
Rizal mengaku uang itu diterima karena Soleh menitipkan. Sebaliknya, Soleh membantah kalau ia menitipkannya.
Hal itu disampaikan keduanya saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/10). Secara terpisah, Pengadilan Khusus Tipikor juga mendengarkan pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum Teuku Syaifuddin Popon.
I Made Hendra Kusumah, anggota majelis hakim tipikor, bertanya soal kronologis kejadian pemberian uang. Uang itu pertama kali diberikan kepada siapa? Terdakwa 1 atau terdakwa 2? tanya Made Hendra Kusumah.
Soleh selaku terdakwa 2 menjawab, Diberikan kepada saya. I Made Hendra Kusumah kembali bertanya, kenapa tas tersebut diterima Ramadhan Rizal. Rizal menjawab, Saya cuma di-titipin Soleh.
Saat hal ini dikonfrontasi dengan Soleh yang di dalam sidang pemeriksaan terdakwa berada tepat di samping Rizal, Soleh menjawab, Saya tidak pernah bicara penitipan. Saya hanya menggerakkan tangan saja sebagai isyarat.
Keterangan yang saling berbeda juga terjadi lagi saat I Made Hendra Kusumah menanyakan soal musyawarah hakim tipikor tingkat banding tanggal 13 Juni 2005. (VIN)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2005