Peran rangkap sebagai politisi dan pengusaha harus diawasi dengan regulasi ketat karena bisa merusak politik dan ekonomi. Pejabat politik bertugas membuat kebijakan bagi kepentingan publik, sementara pengusaha selalu mencari keuntungan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Indonesia membutuhkan waktu paling sedikit 15 tahun untuk terbebas dari praktik korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera mengaudit proyek pembangunan Pusat Pelatihan Multifungsi Mabes Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Proyek itu dinilai menghambur-hamburkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Khairiansyah Salman, pembongkar kasus korupsi KPU, kini harus bersiap-siap menghadiri panggilan kejaksaan. Peraih Integrity Award 2005 dari Transparency International dan Bushido Award ini bakal diperiksa atas dugaan menerima aliran DAU (dana abadi umat) Rp 10 juta yang dikelola Badan Pengelola DAU Depag.
Dulu tidak mudah menelisik praktik bisnis TNI. Pengelolaannya yang tertutup menyulitkan publik yang ingin menjelajah wilayah bisnis korps baju hijau itu. Tapi, era reformasi mengubah semua. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono lebih terbuka mendiskursuskan wajah bisnis TNI.
Sebuah kritik menggelitik soal pemberantasan korupsi meluncur dari mulut mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Menurut putri Bung Karno yang kini masih menjadi ketua umum DPP PDIP itu, gebrakan pemberantasan korupsi oleh pemerintah sekarang terkesan membingungkan.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Khairiansyah Salman, terkait dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU). Menurut Ketua Tim, Hendarman Supandji, pemeriksaan Khairiansyah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hendarman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di kejaksaan negeri karena jumlahnya di bawah Rp 100 juta.
Kontrak itu ada pada pengadaan barang dan jasa pelaksanaan Konferensi Asia-Afrika.
Belum lama ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengajukan sidang tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan utang Sekretariat Negara (Setneg) sebesar Rp20 miliar, dan 90% di antaranya merupakan tunggakan pajak. Tapi, BPK tidak mengaudit penyelenggaraan KTT Asia Afrika seperti yang diperintahkan Presiden.