Sikapi Kasus Suap MA, IKAHI Jangan Cengeng
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebaiknya jangan bersikap cengeng dalam menyikapi pengusutan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nenurut Todung, seharusnya IKAHI mendukung upaya pemberantasan mafia peradilan yang sedang dilakukan KPK.
Solider terhadap korps sih boleh saja. Tapi IKAHI seharusnya juga menjadikan momentum pengusutan kasus suap itu sebagai momen pembersihan di MA, kata Todung kepada Media di Jakarta, Rabu (23/11).
Pernyataan Todung itu terkait dengan kecaman para anggota Komisi III DPR yang menilai IKAHI mengalami solidaritas kalap (paranoid solidarity) dalam menyikapi pengusutan kasus suap oleh KPK.
Hal itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum antara IKAHI dan Komisi III DPR, Selasa malam (22/11).
Komisi III DPR meminta penjelasan atas pernyataan sikap IKAHI pada 31 Oktober 2005 yang menyebutkan IKAHI meminta KPK segera memberitahukan kepada MA tentang hasil penggeledahan dan mengumumkan kepada publik dan segera mengembalikan citra ketua MA pascapenggeledahan.
Kemudian, tindakan penggeledahan menyebabkan kepercayaan publik kepada MA menurun dan penggeledahan KPK tidak sesuai prosedur KUHAP.
IKAHI juga meminta KPK menyampaikan hasil penyidikan ke MA dan publik untuk mengembalikan kepercayaan MA.
Sementara itu, pada Rabu itu KPK memeriksa mantan Sekretaris Bagir, Hatta Ali, terkait kasus suap di MA. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara MA itu diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.00 WIB. Ia tak mau berkomentar banyak soal pemeriksaan.
Sama, sama, katanya sambil bergegas masuk mobil.
Sementara menurut sumber Media pada Kamis ini, KPK akan memeriksa Zubaidah, hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang diduga turut mengantar Harini R Wijoso, pengacara Probosutedjo, menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan pada 10 September 2005. (KL/OL-03)
Penulis: Agustinus
Sumber: Media Indonesia Online, 24 November 2005