Dugaan Suap: M Arsyad Akhirnya Ditahan di Mabes Polri
Mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksan intensif selama 24 jam, kemarin.
Surat perintah penahanan sudah ditandatangani sore ini, kata Ketua Penyidik Penuntasan Kasus Pembobolan BNI Kebayoran Baru Komisaris Besar Benny Mamoto di Mabes Polri, kemarin.
Namun, Benny tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut. Saya lagi rapat, elaknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan Arsyad. Namun, Bambang juga tidak mengungkapkan sangkaan tindak pidana Arsyad. Penahanan ini membuktikan adanya akselerasi untuk menuntaskan kasus terkait BNI, katanya.
T Nasrullah, kuasa hukum Arsyad, membenarkan penahanan kliennya sejak kemarin sore. Surat perintah penahanan ditandatangani Kombes Benny Mamoto, pukul 14.30 WIB.
Dia mengaku penahanan kliennya terlalu sumir karena dasar penahanan masih belum jelas. Klien saya sama sekali belum ditanya tentang penyuapan kepada penyidik, tutur Arsyad heran.
Menurutnya, tidak masuk akal tuduhan penyuapan kepada penyidik dengan cara mengeluarkan beberapa travel cheque masing-masing senilai Rp25 juta untuk sejumlah penyidik. Tidak masuk akal, seorang direktur menyuap. Dia siap dikonfrontasi, tegasnya.
Tuduhan lain, lanjut Nasrullah, adalah tidak melaporkan recovery asset BNI kepada BI. Padahal, kliennya sudah melaporkan setiap perkembangan terhadap BI baik kepada Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
Klien saya juga dituduh terkait dengan munculnya akta pengakuan utang dari Grup Gramarindo, jelasnya.
Sehari sebelumnya, M Arsyad ditangkap penyidik Mabes Polri. Penangkapan dilakukan empat penyidik usai mantan Direktur Kepatuhan BNI ini mengikuti seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta. Arsyad kemudian digelandang ke Mabes Polri pukul 14.30.
Terkait penuntasan kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru, Mabes Polri menetapkan beberapa tersangka, yaitu Yoke Yola Sigar, Dicky Iskandar Dinata, Jeffrey Baso, Ishak, Komisaris Besar Irman Santoso, dan Brigjen Samuel Ismoko. (Fud/J-1).
Sumber: Media Indonesia, 24 November 2005