Di Indonesia korupsi masih merajalela. Penurunan peringkat Indonesia sebagai `negara terkorup` di dunia dari urutan enam menjadi urutan ke-130 pada tahun 2006, rasanya tetap saja belum melegakan hati rakyat di negeri ini. Sebab, peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di Asia masih bercokol di urutan pertama.
Hari ini, Selasa (5/12), Bupati Kendal Hendy Boedoro diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hendy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003, pinjaman BPD Jawa Tengah, dan dana alokasi umum. Nilai seluruhnya sekitar Rp 64 miliar.
Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri seharusnya turut mempertanggungjawabkan kebijakannya, terkait pungutan dana tidak sah yang melibatkan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokmin Dahuri. Oleh sebab itu, Megawati sepatutnya memberi keterangan.
Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merambah kegiatan ekonomi bawah tanah atau underground economy harus diikuti keberanian memberantas usaha ilegal.
Kejaksaan Agung sudah mencatat 14 koruptor yang dinyatakan buron, yang secara bergiliran diumumkan kepada media massa. Hingga kini, sudah tujuh koruptor yang diumumkan Kejagung.
Jaksa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Heru Chaerudin, menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa dua jaksa fungsional, Cecep Sunarto dan Burdju Ronni. Mereka bertiga pernah bersama- sama menjadi jaksa penuntut umum perkara korupsi di PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi (mantan Direktur Utama PT Jamsostek).
Sumber dananya dari pemerintah sampai bantuan alumni SMA Negeri 1 Sukatani.
Gugatan terhadap Ketua DPR Agung Laksono terus bermunculan. Kali ini Kelompok Kerja Petisi 50 mengatakan, tindakan Agung yang tak bisa membedakan kedudukannya sebagai pemimpin DPR, pemimpin partai politik, pemimpin ormas, dan pengusaha merupakan ancaman serius bagi reformasi.
Kejaksaan Agung kembali mengumumkan terpidana kasus korupsi yang menjadi buron. Kali ini bekas Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum Tony Suherman. Terpidana tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 25 Juli 2000 karena melarikan diri, kata juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, di kantornya kemarin.
Uang itu diberikan dan dibawa langsung tanpa transfer....