PAR: Skandal Politik dan Hukum dalam Pencairan Dana Tommy Soeharto

Tak ingin dananya hilang, Direktur Utama Motorbike, Sujasmin Lubis, karib Tommy Seoharto yang juga menduduki jabatan direksi di PT Timor Putra Nusantara (TPN) meminta bantuan kepada Hidayat Achyar, pengacara dari Kantor Firma Hukum Ihza & Ihza untuk mencabut status pembekuan rekeningnya. Perlu diketahui bahwa Kantor Firma Hukum Ihza & Ihza sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Yusril Ihza Mehandra, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Penahanan Syaukani Diperpanjang 40 Hari; Tersangka Korupsi Diperlakukan Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais di Rutan Polda Metro Jaya selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 40,75 miliar itu dilakukan karena pemeriksaannya belum selesai.

Instansi Pemerintah Dilarang Beli Mobil

Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan membuat surat edaran bersama terkait efisiensi anggaran. Salah satu isinya adalah larangan membangun gedung baru dan sarana lain yang dianggap bukan prioritas. Surat edaran itu harus dijadikan pegangan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun program dan kegiatan 2008.

DPR Gelar Rapat Pemimpin

Jika ada anggota yang terbukti, akan dibawa ke Badan Kehormatan.

Eksekusi Tertunda; Keputusan Majelis Salah Kaprah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menolak gugatan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Majelis menilai gugatan belum memenuhi syarat sehingga tidak dapat diterima. Akibatnya, eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Sumbar tidak dapat segera dilaksanakan.

BPK Dukung Pengambilalihan Aset Yayasan Soeharto

Itu kan semua dari gaji pegawai negeri.

Rekanan Busway Divonis Lima Tahun Penjara

Rekanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proyek pengadaan busway, Budi Susanto, Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,124 miliar. Terhadap putusan ini, Budi menyatakan banding.

Rekanan Busway Divonis Lima Tahun Penjara

Rekanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proyek pengadaan busway, Budi Susanto, Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,124 miliar. Terhadap putusan ini, Budi menyatakan banding.

Korupsi Bulog; Widjokongko dan Rinaldy Puspoyo Diperiksa Jaksa

Keluarga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo, Rabu (4/4), mulai diperiksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penyidik mulai memeriksa adik Widjanarko, Widjokongko Puspoyo, dan Rinaldy Puspoyo (anak Widjanarko). Keduanya diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi penerimaan dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) yang diduga melibatkan Widjanarko.

Korupsi Bukan Kejahatan Biasa; Wapres: Rasa Malu Harus Dibangun

Kritik keras menghujani ahli hukum pidana Andi Hamzah yang menyebutkan, korupsi adalah kejahatan biasa di semua negara. Padahal, dunia internasional tengah berperang melawan korupsi melalui Konvensi Internasional Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

Subscribe to Subscribe to