Separuh Pejabat TNI Belum Laporkan Kekayaan Mereka

Itu data lama yang belum diperbarui.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan separuh dari jumlah pejabat di lingkungan Markas Besar TNI dan markas besar semua angkatan belum melaporkan kekayaan mereka. Dari 1.008 pejabat yang harus melapor, baru 515 yang melapor, ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sjahruddin Rasul saat melakukan sosialisasi gratifikasi di hadapan perwira tinggi dan menengah Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin.

Dari jumlah itu, kata dia, baru 483 orang harta pejabat TNI yang diumumkan, 19 belum lengkap, dan 13 dalam proses. Laporan daftar kekayaan ini penting agar ada transparansi publik terhadap kepemilikan harta para pejabat, ujarnya.

Jumlah 1.008 orang anggota itu terdiri atas 245 pejabat di Markas Besar TNI. Di lingkup Markas Besar TNI, 93 yang sudah melapor, 4 belum lengkap, 1 masih dalam proses, dan 88 sudah diumumkan. Adapun di Markas Besar Angkatan Darat ada 354 pejabat. Dari jumlah ini, baru 172 yang sudah menyodorkan laporan, 6 dalam proses, dan 165 sudah diumumkan.

Sedangkan di Markas Besar Angkatan Laut, ada 205 pejabat yang wajib melaporkan. Namun, selama ini baru 192 pejabat yang melaporkan, 6 belum lengkap, dan 111 sudah diumumkan. Di Markas Besar Angkatan Udara, ada 204 pejabat yang diwajibkan melapor. Tapi sampai saat ini baru 173 pejabat yang melapor, 3 belum lengkap, dan 117 sudah diumumkan.

Meski demikian, data itu dibantah Kepala Staf Umum Markas Besar TNI Letnan Jenderal Endang Suwarya. Menurut Endang, jumlah pejabat yang ada di jajaran TNI yang diwajibkan melaporkan kekayaan mereka tak sebanyak itu. Yang disebut itu kan termasuk yang sudah pensiun, ujarnya.

Menurut mantan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda ini, jumlah perwira tinggi di TNI hanya 370 orang. Dari jumlah itu, kata dia, 150 orang sudah melaporkan harta mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Endang menambahkan, saat ini banyak perwira yang sudah naik pangkat dan berganti jabatan. Itu data lama yang belum diperbarui, katanya.

Karena itu, Endang meminta semua perwira yang belum melaporkan segera melaporkan harta yang dimilikinya, termasuk gratifikasi. Sosialisasi kali ini, kata Endang, dianggap penting agar para perwira mengetahui batasan pemberian yang legal dan yang tidak. Jangan sampai mereka salah langkah, ujar Endang.

Ketika ditanya apakah sudah ada pejabat TNI yang melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektur Jenderal Markas Besar TNI Laksamana Madya Sumarjono mengaku tidak memiliki datanya. Pasti sudah ada yang melapor, tapi tidak dipublikasikan ke media, ujarnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan perwira. Selain Sjahruddin, hadir Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Lambok H. Hutauruk sebagai pembicara. Raden Rachmadi

Sumber: Koran tempo, 19 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan