Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengusut kasus pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas London melalui rekening Departemen Hukum dan HAM.
Seharusnya dana tersebut, sebagai barang bukti, melekat pada proses persidangan.
Badan Pemeriksa Keuangan menolak melakukan pemeriksaan (audit) lanjutan terhadap rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bank BNI cabang Tebet yang digunakan mentransfer uang Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London.
Tiada tahun tanpa berurusan dengan hukum. Tiga mantan pejabat Bank Mandiri, yaitu E.C.W. Neloe (eks Dirut), I Wayan Pugeg (eks Wadirut), dan M. Sholeh Tasripan (eks direktur), kembali menjadi tersangka korupsi. Kali ini kasusnya pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yang merugikan negara Rp 1,8 triliun.
Sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI), dan East Solidarity (ESO), yang tergabung dalam Forum Peduli Pemerintahan yang Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), melaporkan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Hukum dan HAM), Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin ke Mabes Polri, Selasa (17/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan kesediaannya untuk membantu DPR terkait dengan dugaan korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Pasalnya, dalam persidangan tersebut terungkap informasi mengenai aliran dana bagi anggota DPR periode lalu. DPR merespons desakan masyarakat dengan menjanjikan bakal menindaklanjuti informasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra merasa dirinya telah disudutkan dengan berbagai pandangan pada dirinya dalam kasus pencairan uang Tommy Soeharto. Dia menilai sejumlah Guru Besar dan Indonesia Corruption Watch itu tidak tahu duduk persoalan. Yusril pun tantang berdebat.
Usaha berbagai pihak untuk mengembalikan pemberantasan korupsi pada pola-pola lama yang konvensional masih gencar dilakukan.