BPK Tolak Audit Rekening Departemen Hukum dan HAM
Badan Pemeriksa Keuangan menolak melakukan pemeriksaan (audit) lanjutan terhadap rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bank BNI cabang Tebet yang digunakan mentransfer uang Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London.
Tidak benar kalau Jaksa Agung meminta BPK mengaudit. Kasus itu kan sudah jelas melanggar prinsip know your customer (KYC), jadi jaksa bisa langsung menggunakan undang-undang money laundering, kata Ketua BPK Anwar Nasution di Jakarta kemarin.
KYC merupakan prosedur pengawasan Bank Indonesia yang mewajibkan bank mengenal profil dan karakteristik transaksi nasabahnya sebagai upaya awal mencegah penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002disebutkan bank wajib melaporkan transaksi keuangan yang ditanganinya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ada dugaan transaksi yang mencurigakan atau ada transaksi tunai senilai Rp 500 juta atau lebih.
Pada 2005, Tommy Soeharto mencairkan duit Rp 90 miliar dari BNP Paribas London lewat rekening Departemen Hukum dan HAM. Uang ini ditransfer melalui Bank BNI cabang Tebet, Jakarta.
Adapun Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra membantah menambahi laporan PPATK untuk mencairkan dana milik Tommy di BNP Paribas. Saya lihat surat itu sama, tidak ada penambahan dan pengurangan, tidak ada tendensi,pure legal, katanya Rabu malam lalu.
Yusril mengatakan surat jawaban yang dikirim ke BNP Paribas itu sama seperti yang diberikan PPATK. Coba cek surat saya di BNP Paribas, ujar Yusril. Dia mengatakan telah menghubungi Yunus Husein untuk mengklarifikasi isi surat itu.
Sebelumnya, Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan surat yang dikirim ke Yusril saat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM telah disalahgunakan. Yunus juga mengatakan surat itu telah ditambahi isinya sebelum dikirim ke BNP Paribas untuk mencairkan duit Tommy. AGUS SUPRIYANTO | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 20 April 2007