Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Mabes Polri
Sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI), dan East Solidarity (ESO), yang tergabung dalam Forum Peduli Pemerintahan yang Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), melaporkan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Hukum dan HAM), Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin ke Mabes Polri, Selasa (17/4).
Hal itu mereka dilakukan karena Hamid dan Yusril menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar dari Banque Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) cabang London. Dua menteri itu dinilai patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencurian uang, karena bukan menyelamatkan uang negara yang dikorupsi, malah membantu Tommy untuk terus menguasai uang hasil korupsi ayahnya.
Demikian bunyi laporan mereka kepada Mabes Polri yang ditandatangani Petrus Selestinus SH (Koordinator TPDI), Sigit Herman Binaji, Roy Simbiak, Manihar Situmorang, Berty Rahwarin, Tardi MB dan Martin Erwan.
Uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar atau US$ 10 juta yang disimpan di BNP Paribas cabang London sudah ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang dipinjamkan Yusril Ihza Mahendra, dan diurus kantor pengacara miliknya Ihza & Ihza. Pada Februari 2005, uang tersebut mengalir ke rekening negara (rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum) yang dipimpin Hamid.
Rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum digunakan sebagai tempat penampung sementera uang Tommy senilai Rp 90 miliar yang telah berhasil dicairkan BNP Paribas London. Dari rekening itu, Tommy Soeharto menarik dananya.
Memperkaya Perusahaan
Petrus mengatakan pada 8 Agustus 2000, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya sejumlah perusahaan. Di perusahaan-perusahaan itu terdapat putra-putri terdakwa sebagai pemegang saham. Putra-putri terdakwa itu antara lain, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Hutomo Mandala Putra alias Tommy, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, dan orang mempunyai hubungan dekat dengan Soeharto, yakni Hasan alias Bob Hasan.
Berdasarkan hal itu, kata dia, uang Tommy di BNP Paribas London yang ditransfer ke rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum, Depkum HAM tersebut patut diduga kuat uang hasil korupsi Soeharto, ayah Tommy.
Salah satu perusahaan yang mendapat dana dari masyarakat dan instansi pemerintah itu, adalah PT Humpuss milik Tommy. Perusahaan Garnet Investment Limited berbasis di Tortola, British Virgin Islands, salah satu pemegang sahamnya adalah PT Humpuss.
Petrus berharap, Mabes Polri akan segera menindaklanjuti laporan mereka. Kasus ini jangan sampai dianggap enteng. Kalau menterinya melecehkan hukum, masyarakat tentu sangat sakit hati, kata dia.
Advokat senior, Todung Mulya Lubis mengatakan, apa alasan dari Yusril dan Hamid mencairkan uang Tommy, tetap salah. [E-8]
Sumber: Suara Pembaruan, 18 April 2007