KPK Masih Cari Bukti Tambahan; Usut Pencairan Uang Tommy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengusut kasus pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas London melalui rekening Departemen Hukum dan HAM.

Kemarin Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan bahwa pihaknya akan proaktif memeriksa semua pihak yang terkait dengan pencairan uang tersebut.

KPK masih mencari informasi dan data tambahan guna menindaklanjuti kasus ini, ujar Ruki usai bertemu Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin. Langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus tersebut, tambah Ruki, hanya bisa dilakukan jika bukti sudah memadai.

Ruki mengaku masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Bukti harus kuat karena kami tidak boleh menghentikan penyidikan, katanya.

Kasus itu terus menjadi perdebatan publik. Siapa yang berhak atas uang USD 10 juta (Rp 91 miliar) tersebut? Apakah dengan membuka rekening itu otomatis uang milik Tommy tersebut menjadi milik negara atau tidak. Ada yang mengatakan kalau uang masuk rekening pemerintah, otomatis menjadi uang negara. Tetapi, saya tanya pihak yang punya otoritas mengelola keuangan negara di Departemen Keuangan mengatakan tidak otomatis, katanya.

Agung Laksono yang ditemui Ruki di kantornya mengaku mendukung KPK agar memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencairan uang putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu. Seharusnya penyelidikan dilakukan tanpa tebang pilih, tegas Agung seraya menegaskan agar pemerintah tidak menutup-nutupi pelanggaran yang diduga dilakukan pejabatnya.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan juga mengaku bahwa saat ini hampir semua fraksi di DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja). Saya optimistis awal masa sidang mendatang (dimulai 7 Mei, Red), panja ini bisa langsung terbentuk, katanya ketika dihubungi kemarin.

Menurut Trimedya, anggota komisi III kesal melihat sikap kejaksaan, KPK, dan kepolisian yang terkesan membiarkan kasus itu berlarut-larut. Apalagi, persoalan tersebut diduga melibatkan tiga pejabat negara; Menkum HAM Hamid Awaluddin, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua PPATK Yunus Husein.

Selain sudah menjadi polemik publik yang luas, ujar Trimedya, kasus dana Tommy itu menyangkut buruknya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kesan tebang pilih semakin kentara. Kalau kasus korupsi kecil di daerah dibuka habis-habisan, tapi yang besar malah disepelekan, katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan, aparat hukum dapat memulai kasus itu dari aturan anti-money laundering (pencucian uang) dan prinsip Know Your Customer (KYC) pada perbankan.

Karena itu, Anwar meminta aparat hukum tidak menunggu pendapat atau pun hasil audit BPK untuk mulai menyidik kasus rekening Tommy Suharto.

Apanya yang perlu diaudit? Semuanya sudah jelas. Ada bank tempat pembukaan rekening. Ada yang buka rekening. Ini saja ditanyakan, kata Anwar usai peluncuran Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) di kantornya kemarin. Namun, dia tidak berani memastikan apakah pembukaan rekening tersebut termasuk money laundering. Itu wewenang PPATK, ujarnya.

Anwar memastikan, segala pembukaan rekening keuangan negara juga mesti mendapat persetujuan menteri keuangan.(pri/cak/sof)

Sumber: Jawa Pos, 20 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan