Sebanyak 42 pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga tersangkut kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi keempat yang melibatkan Widjanarko ternyata menyeret seorang pejabat aktif Bulog. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi ketiga yang melibatkan Widjanarko terpaksa ditunda terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung karena kasus ini melibatkan banyak pihak yang harus diperiksa. Di sisi lain, masa penahanan Widjanarko akan segera habis.
Baru-baru ini, secara mengagetkan, kita disuguhkan sebuah peristiwa skandal politik-hukum tingkat tinggi. Pelakunya diduga keras adalah pejabat publik yang memiliki posisi sangat prestisius, yakni menteri. Skandal itu bermula dari cairnya uang 'milik' Tommy Soeharto atas nama Motorbike Int' Corp senilai Rp 90 miliar (US$ 10 juta) di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London.
Kejaksaan Tinggi Jatim mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar. Kasus tersebut menyangkut pendirian dan pengoperasian PT Sidoarjo Membangun 2002 oleh Pemkab Sidoarjo.
Terdakwa perkara korupsi Pasar Cikajang Kabupaten Garut, Ocad Rosyadin, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (26/4). Direktur Utama CV Duta Alam ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan dana talangan APBD Garut senilai Rp 1,187 miliar.
Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion si Jalak Harupat di Desa/Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, kemungkinan besar dihentikan. Pasalnya, pihak kejaksaan tinggi tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan.
Widjanarko Puspoyo (Widjan) terus terjerat kasus korupsi. Setelah dinyatakan tersangka kasus korupsi impor sapi fiktif dan gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait impor beras dari Vietnam, Widjan diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering dan penggilingan gabah Rp 294,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (26/4), menahan Khalid Khan dan Khoerul Mufied, masing-masing Kepala Dinas Kesehatan dan mantan pejabat Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas. Khalid dan Khoerul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kebutuhan dasar obat-obatan dan alat kesehatan sebesar Rp 521 juta lebih, yang berasal dari dana APBD 2002 dan 2004.
Tiga mantan direksi Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan mulai hari ini harus rajin mendatangi Gedung Bundar lagi. Mereka akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengambilalihan aset kredit PT Kiani Kertas Rp 1,8 triliun.
Setelah menanti 30 tahun, perjanjian ekstradisi RI dan Singapura ditandatangani Jumat (27/4) hari ini. Selain perjanjian ekstradisi, juga akan ditandatangani perjanjian kerja sama pertahanan antardua negara. Penandatanganan kedua perjanjian itu akan dilakukan di Istana Tampaksiring, Bali, oleh Menlu RI dan Menlu Singapura, disaksikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.