Terdakwa Korupsi Pasar Cikajang Dituntut Lima Tahun

Terdakwa perkara korupsi Pasar Cikajang Kabupaten Garut, Ocad Rosyadin, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (26/4). Direktur Utama CV Duta Alam ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan dana talangan APBD Garut senilai Rp 1,187 miliar.

Di samping itu, ia pun diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,187 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, kekayaannya akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil itu masih kurang, terdakwa dipenjara lagi selama satu tahun.

Jaksa Ruchiyat dan Heru Amarullah menilai, semua unsur perbuatan korupsi telah terpenuhi dalam perkara ini sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Korupsi dilakukan terdakwa dengan mengajukan dana talangan pembangunan Pasar Cikajang pada tahun 2003 kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Padahal, hal ini tidak ada secara eksplisit dalam APBD Garut. Bupati Garut saat itu, Dede Satibi, pun tidak mengabulkan permohonan itu dengan tidak membuat disposisi perintah pemrosesan.

Setahun kemudian, terdakwa mengajukan hal yang sama kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Kepala Dinas Pasar kala itu, D Kustiaman, memberikan rekomendasi atas permohonan terdakwa kepada Bupati Garut Agus Supriadi. Agus akhirnya memberikan disposisi agar permohonan pencairan dana talangan sebesar Rp 1,187 miliar dapat diproses.

Oleh karena itu, perbuatan korupsi terdakwa tidak akan terlaksana tanpa ada peran orang lain. Ada kerja sama yang erat antara Ana Haryati, D Kustiaman, dan Totong dari Pemkab Garut. Dana talangan tidak akan cair tanpa peran orang-orang tersebut, kata jaksa. Menentang PP 105/2000

Pencairan dana talangan ini bertentangan dengan hukum karena Pemerintah Kabupaten Garut tidak memiliki kesepakatan dengan CV Duta Alam yang dipimpin terdakwa. Selain itu, pencairan tidak dilengkapi dengan surat keterangan otorisasi dan surat perintah pembayaran, serta dana talangan tidak ada dalam APBD.

Oleh karena itu, ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah dan PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Usai sidang, pengacara terdakwa, Abdul Chalim Soebri, mengatakan, dulu ketika disposisi tidak dikeluarkan Bupati Dede Satibi karena dana talangan tidak ada dalam APBD, tidak terkena jerat hukum.

Anehnya, ketika disposisi dikeluarkan Bupati Agus Supriadi, padahal dana talangan tidak ada dalam APBD, justru hal ini terkena jerat hukum.

Dalam menentukan tuntutan ini jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan ialah terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, cenderung melempar tanggung jawab perbuatan kepada orang lain, dan menikmati hak orang lain.

Adapun yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan pekerjaan dan keluarga. (adh)
----------
Kasus Pasar Cikajang, PUZZLE YANG HARUS DITUNTASKAN

Perkara korupsi Pasar Cikajang cukup menarik perhatian publik Garut. Tindakan korupsi muncul setelah Ocad Rosyadin, Direktur Utama CV Duta Alam, mencairkan dana talangan untuk pengembangan dan pembangunan Pasar Cikajang pada 12 April 2004. Akhirnya dakwaan korupsi pun dilayangkan tim jaksa penuntut umum kepada Ocad.

Pasar Cikajang sangat penting artinya bagi petani di wilayah selatan Garut. Ke Pasar Cikajang-lah mereka menjual sayuran dan hasil bumi lainnya. Tidak mengherankan jika pada tahun 1990 Pemerintah Kabupaten Garut memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memakai lahan pertanian yang digunakan Balai Benih Utama Karangpawitan di Cikajang untuk pengembangan pasar.

Pengembangan pasar tidak terelakkan lagi. Pada 1 September 2001 terbit Surat Nomor 511.2/574-DP3M/IX/2001 dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Garut HW Dermawan. Isinya ialah surat perintah kerja kepada Ocad Rosyadin selaku Direktur Utama CV Duta Alam untuk melaksanakan pekerjaan pengembangan dan pembangunan Pasar Cikajang yang berlokasi di Desa Cibodas, Cikajang, seluas 4.336,5 meter persegi dengan sumber dana swadaya murni pedagang pasar.

Tanggal 12 Juni 2002 Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Garut melalui Surat Nomor 644.1/337/VII KIMPRASDA/2001 mengeluarkan keputusan tentang izin mendirikan bangunan Pasar Cikajang kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal seluas 1.223 meter persegi. Lokasi bangunannya di Kampung Cikuda, Desa Cibodas, dengan status tanah hak pakai nomor 6 tertanggal 14 November 1994 atas nama Pemerintah Kabupaten Garut.

Pada perkembangannya, ternyata penjualan kios tidak sesuai dengan harapan. Masih banyak kios yang belum laku terjual. Dari 200 kios, menurut Ocad, 42 unit belum laku. Adapun yang masih dalam tunggakan pedagang berjumlah 56 kios. Sebanyak 11 kios berada di Blok A, 19 kios di Blok B, dan 26 kios di Blok C.

Karena merasa rugi, akhirnya pada 30 September 2003 Ocad mengajukan permohonan dana talangan bagi pengembangan dan pembangunan Pasar Cikajang yang telah dilakukannya. Namun, Bupati Garut saat itu, Dede Satibi, tidak mengabulkan permohonan Ocad. Bupati pun tidak mengeluarkan disposisi agar permohonan diproses karena dana talangan memang tidak termasuk dalam mata anggaran APBD.

Akan tetapi, upaya Ocad tidak berhenti sampai di situ. Tampuk kepemimpinan di Garut pun beralih dari Dede Satibi kepada Agus Supriadi. Lain pemimpin, lain pula kebijakannya. Barangkali itulah yang melatarbelakangi Ocad untuk kembali mengajukan permohonan dana talangan pengembangan dan pembangunan Pasar Cikajang kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Disposisi keluar

Sebuah surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pasar saat itu, D Kustiaman, menyertai langkah Ocad tersebut. Ternyata gayung bersambut. Akhirnya, Bupati mengeluarkan disposisi agar permohonan Ocad diproses. Tidak berlangsung lama, pada tanggal 12 April 2004 dana talangan sebesar Rp 1,187 miliar cair melalui Bank Jabar Cabang Garut.

Padahal, dalam APBD tidak ada pos dana talangan untuk pengembangan dan pembangunan Pasar Cikajang. Tidak ada kesepakatan (MOU) antara Pemkab Garut dengan CV Duta Alam, tidak ada surat keterangan otoritas (SKO), dan tidak dilengkapi surat perintah pembayaran (SPP), kata jaksa Ruchiyat.

Dari jumlah itu Rp 500 juta diambil untuk melunasi utang-utangnya dan sekitar Rp 600 juta sisanya dimasukkan dalam rekening CV Duta Alam.

Belakangan, dalam sidang Selasa (3/4), Ocad mengungapkan ada aliran dana talangan kepada sejumlah pejabat dan anggota DPRD Garut. Pejabat tersebut di antaranya Bupati Garut Agus Supriadi; mantan Ketua DPRD saat itu, Iyos Somantri; dan Wakil Ketua DPRD saat itu, Dedi Suryadi.

Dalam sidang terungkap, tanggal 13 April 2004 Ocad melakukan penarikan uang lagi di Bank Jabar senilai Rp 330 juta. Menurut pengakuan Ocad, uang tersebut di antaranya diberikan kepada Iyos Rp 150 juta dan Dedi Rp 30 juta.

Sehari kemudian ia kembali menarik uang Rp 50 juta. Uang tersebut, menurut dia, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dirinya. Keesokan harinya ada transaksi Rp 250 juta yang ditarik dari rekeningnya. Uang tersebut untuk Bupati. Ini ada ceknya, kata Ocad sambil mengacungkan fotokopi cek senilai Rp 250 juta di persidangan.

Ahirnya tim jaksa berkeinginan menghadirkan Bupati Garut Agus Supriadi dalam sidang untuk menjelaskan pencairan dan aliran dana talangan serta keberadaaan cek sebesar Rp 250 juta.

Namun, pada sidang yang direncanakan Kamis pekan lalu, Bupati tidak hadir karena harus menghadiri acara Gerakan Sayang Ibu di Karawang. Ia hanya menyampaikan keterangannya melalui selembar surat bernomor 045.2/647/Hukum yang dibawa ke Pengadilan Negeri Garut oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Garut Asep Sulaeman.

Menyikapi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Setia Untung Arimuladi menegaskan, pihaknya sedang menyelidiki aliran dana berupa cek kepada Bupati. Apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan, hasil penyelidikan dari kejaksaan negerilah yang akan menentukan.

Inilah tantangan bagi Kejaksaan Negeri Garut untuk mengungkap tabir aliran dana tersebut dan membuka satu per satu puzzle korupsi di Garut. (Adhitya Ramadhan)

Sumber: Kompas, 27 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan