42 Pejabat Jember Diduga Terlibat Korupsi
Sebanyak 42 pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga tersangkut kasus korupsi.
Sebanyak 42 pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga tersangkut kasus korupsi.
Mereka akan menyusul Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Djoewito dan Kepala Dinas Sosial Jember Ahmad Sahuri, yang dijebloskan ke tahanan pada Jumat pekan lalu. Dalam waktu dekat mereka akan segera ditangkap, kata sumber Tempo di Kejaksaan Negeri Jember di Jember kemarin.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan akhir tahun lalu, mereka diduga kuat terlibat korupsi anggaran daerah sebesar Rp 133,51 miliar. Korupsi berjemaah itu dilakukan dalam kurun waktu 2001-2005.
Hasil audit investigasi setebal 53 halaman itu menyebutkan jumlah pejabat yang diduga terlibat korupsi 46 orang. Di antaranya adalah bekas Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, dan bekas Kepala Bagian Keuangan Jember Mulyadi, yang ditahan di tempat yang sama.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hartadi menyatakan status 42 orang kemungkinan besar berubah dari saksi menjadi tersangka. Banyaknya tersangka ini karena pihak yang tersangkut kasus itu saling menggigit. Pengakuan mereka sangat menguntungkan kejaksaan, katanya.
Hartadi juga membenarkan bahwa daftar calon tersangka itu sudah tercantum dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan bertanggal 30 Agustus 2005. Mereka terdiri atas bekas bupati, pejabat setingkat kepala dinas, camat, lurah, sampai anggota staf biasa. Menurut Hartadi, semua saksi yang namanya tertera itu sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mengenai rencana pemindahan penahanan Samsul Hadi ke Rumah Tahanan Jember, ia mengatakan, Karena kasusnya terjadi di Jember.
Berkas kasus korupsinya juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Jember. MAHBUB DJUNAIDY |
Sumber: Koran Tempo, 30 April 2007