Nama Tersangka Terlalu Cepat Diumumkan; Si Jalak Harupat Mungkin Dihentikan

Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion si Jalak Harupat di Desa/Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, kemungkinan besar dihentikan. Pasalnya, pihak kejaksaan tinggi tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Basyuni Masyarif, Kamis (26/4), kasus si Jalak Harupat telah diekspos di Kejaksaan Agung. Dari 100 saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang mengatakan atau membuktikan ada penambahan rekening bagi pejabat yang bersangkutan.

Empat tersangka dalam kasus penggelembungan dana si Jalak Harupat masing-masing berinisial O, TR, A, dan T. Dua orang merupakan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Bandung, sedangkan dua lainnya adalah pengembang. Akan tetapi, dalam perkembangannya hanya T yang dijadikan tersangka. Sebab, saat itu T dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dan berperan besar melakukan dugaan korupsi.

Basyuni mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan rekening di Bank Jabar oleh pihak Bank Indonesia, tetapi sampai sekarang belum ada hasil konkret. Namun, menurut dia, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Basyuni menegaskan, kemungkinan besar kasus ini dihentikan karena kekurangan bukti. Kami masih menunggu pemeriksaan final dari Bank Indonesia, katanya. Terlalu cepat

Menyikapi nama tersangka yang telah beradar di masyarakat, Basyuni menyayangkan terlalu cepatnya pengumuman nama-nama tersebut. Ia menyadari, walaupun tidak etis menyalahkan teman sejawat, kasus ini harus tetap dituntaskan dan tidak boleh mengambang. Tentu sulit meneruskan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi bila tidak ada bukti tambahan.

Khusus si Jalak Harupat hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Diperkirakan ada dugaan penggelembungan dana. Dana pembangunan yang semula diperkirakan cukup Rp 30-Rp 40 miliar ternyata mencapai Rp 60 miliar. Selain pembangunan itu, diperkirakan juga ada dugaan korupsi besar dalam tahap pembebasan tanah.

Di pihak kepolisian, perkembangan kasus ini terbilang lambat. Sebab, muncul saat Kepala Kepolisian Daerah Jabar masih dijabat Inspektur Jenderal Edi Darnadi dan kini Inspektur Jenderal Sunarko Danu Ardanto, perkembangan kasus ini belum jelas. Beberapa waktu lalu Sunarko mengatakan, saat ini berkas permohonan pemeriksaan kasus si Jalak Harupat telah dilayangkan kepada Presiden.

Banyak pihak menginginkan agar kasus ini dituntaskan. Namun, tidak sedikit yang mengatakan agar kasus ini segera dihentikan bila tidak ada dugaan korupsi. (CHE)
----------------
KASUS SI JALAK HARUPAT
Penyelesaian kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung tampaknya makin tidak jelas. Meski Kejaksaan Tinggi Jabar yakin kasus tersebut segera dituntaskan, pergantian Kepala Kejati Jabar selama tiga kali tetap saja belum memperlihatkan langkah nyata penyelesaian kasus itu.

- 24 Juni 2005: Tim penyidik Kejati Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion si Jalak Harupat senilai Rp 67 miliar.

- 3 Juli 2005: Kejati Jabar mengkaji ulang hasil penyelidikan intelejen dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

- 4 Juli 2005: Polda Jabar berkoordinasi dengan Kejati Jabar dalam menyelidiki kasus itu.

- 28 Juli 2005: Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Stadion si Jalak Harupat dimulai dengan memanggil empat pejabat teras di lingkungan Pemkab Bandung.

- 12 Agustus 2005: Kepala Kejati Jabar Halius Hosen menyatakan tersangka kasus si Jalak Harupat tinggal satu orang, yaitu penanggung jawab proyek pembangunan stadion. - 18 April 2006: Kejati Jabar menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan stadion tersebut. Sementara status tiga pejabat Pemkab Bandung yang sebelumnya menjadi tersangka diturunkan menjadi saksi.

- 6 Desember 2006: Kepala Kejati Jabar Muzammi Merah Hakim berjanji memprioritaskan kasus pembangunan Stadion si Jalak Harupat dengan melakukan pemeriksaan rekening proyek itu.

- 28 Maret 2007: Kepala Kejati Jabar Suhartoyo yang baru seminggu dilantik mengaku belum mempelajari berkas kasus korupsi pembangunan Stadion si Jalak Harupat.

Sumber: Litbang Kompas

Sumber: Kompas, 27 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan