Kasus Korupsi Bulog; Kasus Keempat Widjanarko Seret Pejabat Bulog
Kasus dugaan korupsi keempat yang melibatkan Widjanarko ternyata menyeret seorang pejabat aktif Bulog. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi ketiga yang melibatkan Widjanarko terpaksa ditunda terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung karena kasus ini melibatkan banyak pihak yang harus diperiksa. Di sisi lain, masa penahanan Widjanarko akan segera habis.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Salim, Jumat (27/4), mengatakan, kasus keempat ini juga merupakan impor komoditas yang terjadi pada periode 2002 hingga 2005. Namun, M Salim enggan memberitahukan kasus apa yang melibatkan mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, kerugian negara dalam kasus keempat ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Hendarman mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Rabu lalu, tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menunda penanganan kasus ketiga yang melibatkan Widjanarko. Alasannya, masa penahanan Widjanarko segera habis. Padahal, penanganan kasus ketiga ini akan memakan waktu sangat panjang karena harus memeriksa banyak pihak.
Kuasa hukum Widjanarko dan Widjokongko Puspoyo, Bonaran Situmeang dan Bahari Gultom, seusai bertemu tim penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan, Widjanarko akan kembali diperiksa pada Rabu depan. Sementara Widjokongko Puspoyo akan diperiksa pada hari Kamis. (VIN)
Sumber: Kompas, 28 April 2007