Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang diteken di Istana Tampak Siring, Bali, Jumat lalu, memungkinkan Singapura berkewajiban mengembalikan pelaku kejahatan di Indonesia, termasuk koruptor yang lari dan berlindung di sana. Sebaliknya, tidak mustahil sebelum perjanjian itu diratifikasi kedua negara, kawanan koruptor yang dimaksud hengkang ke negeri lain. Mungkin ke Cayman Island, yang tersohor sebagai surga money laundering.
Manusia, ibarat pohon ini. Semakin dia naik ke ketinggian dan menuju cahaya, semakin mantap akarnya menembus bumi, ke bawah, ke kegelapan, dan kedalaman
Diskusi Public Accountability Review (PAR) tentang kasus Pencairan dana Tommy Soeharto dari BNP Paribas cabang London melalui rekening Ditjen Administrasi Hukum Umum telah memasuki seri IV. Diskusi di sekretariat ICW Jl Kalibata Timur IV/D No. 6, 30 April 2007 menghadirkan Surachmin Inspektur Pengawas BPK dan Leonardus Nugroho, mantan auditor BPKP. Berikut adalah rekaman diskusi tersebut.
Setelah mantan Kepala Bappenas Kwik Kien Gie, Kejati DKI mempertimbangkan memeriksa Sri Mulyani. Tim penyidik memerlukan keterangan dia. Sebab, semasa menjadi pengganti Kwik pada 2005, dia pernah mengurusi hibah Bank Dunia senilai USD 203 ribu (Rp 1,8 miliar) untuk program jaring pengaman sosial (JPS).
Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali pada 27 April 2007.Perjanjian ekstradisi itu menyangkut 42 butir tindak pidana yakni korupsi,pencucian uang,dan sejumlah kejahatan transnasional lain.
Banyak kalangan menilai Jumat, 27 April 2007, merupakan tonggak bersejarah bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah hampir 30 tahun pembahasan mengenai masalah ekstradisi terkatung-katung, akhirnya Menlu RI, Hasan Wirajuda, dan Menlu Singapura, George Yeo, menandatangani perjanjian ekstradisi di Istana Tampak Siring, Bali, yang memuat 42 jenis tindak pidana termasuk kasus korupsi.
Departemen Dalam Negeri mempertanyakan pertimbangan yang digunakan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan saat mengeluarkan fatwa untuk Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan siap menjadi anggota panitia penyeleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi bila diperintahkan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Jaksa Agung.
Guru besar hukum keuangan Universitas Indonesia, Arifin P Soeria Atmadja, membantah dirinya telah diundang khusus oleh Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra terkait dengan pencairan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.