Menyelesaikan Masalah Tambah Masalah

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali pada 27 April 2007.Perjanjian ekstradisi itu menyangkut 42 butir tindak pidana yakni korupsi,pencucian uang,dan sejumlah kejahatan transnasional lain.

Dalam agenda pemberantasan korupsi, adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura patut mendapatkan apresiasi karena hal itu sudah diperjuangkan sejak 1979 lalu.Pemerintah berharap dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, Singapura mau mengembalikan koruptor yang buron ke Indonesia. Dalam catatan ICW,sedikitnya 45 pelaku korupsi yang melarikan diri keluar negeri saat proses hukumnya masih berjalan.Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang diduga berada di Singapura.

Upaya

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan