Sebagai sebuah lembaga yang ekstra ( extra ordinary institution ), KPK lahir dengan sebuah semangat yang amar besar untuk memberantas wabah korupsi di negeri ini. Semangat KPK dan masyarakatpun bersatu padu sehingga ketika lembaga ini ‘dilukai’ maka masyarakat pun menjadi berang. Begitu banyak perlawanan dari koruptor untuk merontokkan keberadaann KPK (corruptor fight back) baik sejak awal didirikan hingga saat ini. Kriminalisasi pimpinan KPK merupakan salah satu contoh konkrit dari perlawanan tersebut. Akan tetapi, ada sebenarnya bentuk perlwanan tidak lansung yang potensi bahayanya justru lebih besar untuk melemahkan lembaga ini. Kasus Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono yang memberikan hak previlege kepada Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Wisnu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi dalam kasus dugaan percobaan korupsi, melakukan permufakatan, dan menghalangi proses pemeriksaan KPK dengan tersangka Anggodo Widjojo.