Coba Suap Ari, Anggodo Menawarkan Duit Rp 1 Miliar

Keterangan Pengacara saat Diperiksa KPK Kemarin

Upaya merekayasa kasus alias kriminalisasi terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, mulai dipereteli satu per satu. Kemarin (17/3), komisi antikorupsi itu memeriksa Ari Muladi dan pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo dalam kasus menghalang-halangi penyidikan oleh KPK.

Kasus L/C Fiktif di Bank Century, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang dilaporkan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Bencana Alam Andi Arief.

Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. ''Ada sekitar dua orang (tersangka). Kami melihat bukti atau fakta sudah ditemukan (untuk menetapkan sebagai tersangka),'' ujarnya di Mabes Polri kemarin (17/3).

Susno Ungkap Ada Mafia Pajak di Mabes Polri

Kapolri Minta Program Periksa

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji kembali membuat sensasi. Setelah meluncurkan buku Bukan Testimoni Susno, jenderal berbintang tiga nonjob itu kini ingin membongkar makelar kasus (markus).

Tak tanggung-tanggung, Susno menyebut adanya markus di Bareskrim, lembaga yang pernah dipimpinnya. ''Soal markus itu, saya akan menemui Satgas Pemberantasan Mafia Kasus besok (hari ini, Red) di kantor satgas,'' kata Susno di Jakarta kemarin (17/3).

Komisi Kejaksaan; Akhirnya Pengumuman Pilih-pilih Calon Muncul...

Akhirnya, pengumuman itu muncul juga. Pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan dimuat sebagai iklan, antara lain di harian Kompas, 8 Maret 2010. Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh panitia seleksi, yang diketuai Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja.

Disebutkan dalam iklan itu, pendaftaran diselenggarakan pada 8-19 Maret 2010. Berkas pendaftaran diterima selambat-lambatnya oleh panitia seleksi pada 19 Maret 2010 pukul 16.00.

Vonis Kasus Korupsi; Demokrat Pertimbangkan Copot Yusran

Pengadilan Negeri Tanah Grogot sempat menjatuhkan vonis bebas.

Partai Demokrat tengah mengkaji pencopotan Yusran bin Asfar dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat. "Apakah menunggu sampai semua upaya hukum telah ditempuh (atau tidak), DPP Partai Demokrat yang akan memutuskan," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Amir Syamsuddin melalui surat elektroniknya kemarin.

KPK Diminta Tindak Pencatut Nama Lembaga

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindak tegas orang-orang yang diduga terlibat praktek makelar kasus di lembaga antikorupsi itu. "Harus ada tindakan terhadap orang yang namanya sering disebut-sebut itu," kata Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana saat dihubungi kemarin.

Namun Denny tak menyebutkan orang-orang yang ia maksud. Yang jelas, kata Denny, nama orang itu sering muncul dalam dugaan praktek makelar kasus dan berasal dari luar KPK.

Mengenang Bung Hatta

Kedua anak saya, dr Aida Fathya dan dr Ela, memberitahukan tanggal 14 Maret ini genaplah Bung Hatta meninggal dunia 30 tahun yang lalu. Putrinya, Dr Gemala, meminta saya menulis sebuah artikel peringatan agar Bung Hatta jangan dilupakan.

Saya balik-balik buku: Bung Hatta Bapak Kedaulatan Rakyat (editor Sri-Edi Swasono, 2002, 705 halaman) memuat karangan 58 orang dan aneka ragam topik diliput di sana.

Apa lagi mau dibicarakan? Dalam pengalaman menulis biografi, saya biasa tanya kepada orang bersangkutan bagaimana dia mau dikenang oleh generasi mendatang?

Skandal Tiket Diplomat; Kejaksaan Periksa Imron Cotan

Sebagai kuasa pengguna anggaran, Imron bertanggung jawab atas uang yang mengalir di Kementerian.

Bupati Supiori Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar. Majelis menganggap Warikar terbukti melakukan korupsi dana proyek infrastruktur Kabupaten Supiori, Papua, pada 2006-2008, sebesar Rp 36,58 miliar.

”Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata ketua majelis hakim Herdy Agustin saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Udju Terima Cek di Kantor Nunun

Menurut jaksa, kesepuluh cek diterima dari Arie Malangjudo.

Mantan anggota Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat, Udju Djuhaeri, dituduh menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta. Pemberian itu ditujukan sebagai imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan ini didakwa dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

Subscribe to Subscribe to