Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Pembebasan Gayus

Salah satu hakim yang membebaskannya tiba-tiba mengaku sakit.

Kejaksaan Agung berniat mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Gayus Halomoan P. Tambunan. "Kami sedang cari bukti barunya untuk kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution di kantornya kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto membenarkan adanya langkah institusinya itu. Namun ia membantah anggapan bahwa tindakan itu diambil karena ada desakan setelah kasus ini mencuat berkat laporan Komisaris Jenderal Susno Duadji. "Tidak ada hubungannya," ujar Didiek.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) kepada pegawai golongan III-A di Direktorat Pajak itu pada Jumat, 12 Maret lalu. "Sudah diputus bebas. Hakim yang menangani perkara ini Muhtadi Asnun, dengan hakim anggota Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko," kata Arthur Hangewa, juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang.

Arthur menyebutkan, perkara dengan terdakwa Gayus mulai disidangkan pada 13 Januari tahun ini. Selama tiga bulan itulah Gayus disidang sembilan kali, dengan jumlah saksi 15 orang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui adanya kejanggalan dalam kasus ini. Tapi ia tak menunjuk secara persis letak kejanggalan yang dimaksudkannya. "Itu feeling saya sebagai jaksa yang sudah 37 tahun (bertugas)," kata Hendarman.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini adalah Nasran Azis. Ia menjerat Gayus dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam dakwaan kedua, Gayus diancam dengan pasal pidana tentang penipuan.

Anehnya, dengan jerat pasal-pasal itu, jaksa Nasran hanya menuntut Gayus satu tahun penjara dan percobaan satu tahun. Terdakwa bahkan tidak pernah ditahan.

Ancaman hukuman itu jelas jauh lebih ringan dari ketentuan Undang-Undang Pencucian Uang. Menurut ketentuan, pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Ia juga diancam dengan denda Rp 100 juta atau maksimal Rp 15 miliar.

Seorang pegawai PN Tangerang mengatakan, persidangan perkara Gayus ini pun digelar tak lazim karena dilakukan pada hari Jumat. “Di PN ini setiap Jumat tidak digelar persidangan pidana atau perdata, yang ada hanya sidang tilang,” kata pegawai yang menolak disebutkan identitasnya itu.

Bahkan, kata dia, sidang vonisnya menjelang salat Jumat dimulai begitu mepet, yakni sekitar pukul 11.00 WIB. “Begitu ketuk palu, hakimnya langsung ke masjid,” katanya.

Hakim Haran Tarigan, yang dicoba dimintai konfirmasi, tidak mau berkomentar. "Ini sedang ramai dibicarakan, saya no comment," kata Haran, Senin lalu.

Keesokan harinya, Haran Tarigan mendadak mengaku sakit. “Kurang enak badan, mau istirahat dulu,” kata Cecep Munadih, petugas pengamanan di PN Tangerang, tentang kondisi Haran.

Adapun ketua majelis hakim Muhtadi Asnun, yang juga Ketua PN Tangerang, sedang melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi sejak 17 Maret lalu. TOMI ARYANTO | GUSTIDHA BUDIARTIE | AYU CIPTA
Sumber: Koran Tempo, 26 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan