Dugaan Korupsi; Izin Presiden Hambat Penyidikan

Persoalan izin pemeriksaan dari Presiden terhadap kepala daerah menjadi kendala dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi oleh kejaksaan dan kepolisian. Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mengambil alih kasus dugaan korupsi terkait kepala daerah yang macet karena terkendala masalah izin itu.

”Kami menemukan beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah di Jawa Tengah yang tak jelas kelanjutannya karena tak turunnya izin pemeriksaan dari Presiden,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3).

Perwakilan KP2KKN ke KPK bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aktivis organisasi antikorupsi lain meminta KPK mengambil alih sembilan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Menurut Eko, empat dugaan kasus korupsi di Jateng yang terhambat karena belum ada izin pemeriksaan dari Presiden adalah dugaan korupsi yang melibatkan Bambang Bintoro (Bupati Batang), Tasiman (Bupati Pati), Sukawi Sutarip (Wali Kota Semarang), dan Fahriyanto (Wali Kota Magelang). Keempat kepala daerah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eko mencontohkan, Sukawi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana APBD Kota Semarang sejak Mei 2008. November 2008, Kejaksaan Agung mengirimkan permohonan pemeriksaan terhadap Sukawi kepada Presiden, tetapi sampai sekarang izinnya belum keluar.

”Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini, tetapi mereka tidak berani memeriksa Sukawi karena belum ada izin Presiden. Jadi, kami juga mempertanyakan komitmen Presiden dalam hal ini,” kata Eko.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, sejauh ini baru sekitar 138 kepala daerah yang diduga terlibat dalam korupsi yang keluar izin pemeriksaannya dari Presiden. ”Masih sekitar 500 kepala daerah yang izinnya belum keluar. Panjangnya jalur birokrasi menjadi masalah utama lambannya izin itu keluar,” katanya.

Agus menjelaskan, sesuai prosedur, kepolisian dan kejaksaan di daerah harus menyampaikan permohonan izin pemeriksaan kepada institusi vertikal, yaitu Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Barulah disampaikan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara. Prosedur ini juga berpotensi menjadi komoditas politik untuk melindungi kepala daerah. (aik)
Sumber: Kompas, 26 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan