Banyak yang menilai kebijakan antikorupsi pada masa Orde Baru, bahkan pada tingkat tertentu, juga pada masa pemerintahan reformasi, telah gagal memberantas korupsi sistemik di hampir semua cabang pemerintahan. Kasus Gayus Tambunan, makelar kasus di tubuh institusi penegak hukum, dan problem serius mafia peradilan maupun mafia hukum membuktikan bahwa pemerintah dan kita telah gagal atau setidaknya belum banyak memberantas korupsi secara maksimal.
Mereka berasal dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung dan mesin jahit di Departemen Sosial pada medio 2006-2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta yang merupakan perusahaan rekanan yang ditunjuk Departemen Sosial. Tersangka baru pertama adalah CR, Direktur PT Dinar Semesta, untuk kasus pengadaan mesin pada 2004-2006. Tersangka baru kedua adalah MA, Direktur PT Lasindo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penegak hukum serius menangani pembalakan liar. Presiden menilai banjir yang selalu terjadi antara lain karena adanya kerusakan hutan. "Dengan terjadi banjir dan tanah longsor membuktikan sekali lagi telah terjadi perusakan lingkungan," katanya sebelum rapat kabinet paripurna di kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, kemarin.
"Kasus ini jangan sampai membuat orang memboikot membayar pajak."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut kasus yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang sedang ramai saat ini, sebagai kongkalikong pajak. Ia meminta penegak hukum dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menuntaskan kasus ini.
Sikap fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat terbelah soal rencana pembentukan panitia khusus kasus pajak. Ada yang berharap panitia khusus tetap dibentuk, namun fraksi lain lebih mempersilakan Komisi XI DPR sudah membentuk panitia kerja soal ini.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin kemarin mengatakan fraksinya lebih setuju kasus pajak ditangani oleh panitia kerja yang dibentuk Komisi XI sebagai komisi yang membidani soal ini. "Agar lebih cepat dan efisien," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali mendorong pemisahan Pengadilan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat, mengatakan upaya itu sudah lama hendak dilakukan, namun tidak terlaksana karena ditentang keras. "Itu satu-satunya sistem pengadilan yang belum masuk Mahkamah Agung," kata Andi di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ide untuk mendorong pemisahan ini merupakan salah satu respons atas terjadinya kasus mafia pajak seusai terbongkarnya kasus Gayus Tambunan.
Polisi tak merespons ketika dilapori setahun lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein menyatakan lembaganya menemukan kasus rekening janggal pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang nilainya lebih besar dari yang dimiliki Gayus Halomoan P. Tambunan. Dia mengatakan rekening janggal tersebut sudah diketahui pada 2009. "Jumlahnya lebih besar dari yang dimiliki Gayus," kata Yunus kepada Tempo pada Minggu lalu.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, membenarkan adanya aliran dana Rp 100 juta kepada mantan Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Edmond Ilyas. Namun, menurut Edward, dana itu bukan dana suap, melainkan dana sumbangan. "Dana itu sudah diperiksa," kata Edward kemarin.
Kasus Gayus Halomoan Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A, yang menggembol duit Rp 28 miliar, menyedot perhatian masyarakat. Gayus dikabarkan berpenghasilan Rp 12 juta sebulan. Bagaimana bisa ia bergaya hidup mewah dalam sekejap? Ada tengara Gayus masuk dalam pusara mafia kasus perpajakan. Kasus ini menggelinding bagai bola salju yang membesar serta menimpa siapa saja yang ada di dalamnya: pejabat kepolisian, hakim, pengacara, konsultan pajak, serta jaksa.
Kejaksaan Agung kemarin memeriksa dua saksi baru dalam kaitan dengan kasus penggelembungan harga tiket di Kementerian Luar Negeri. Saksi baru yang diperiksa adalah pelaksana tugas Kepala Subbagian Gaji Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Sutrisno dan Direktur PT Laser Pratayaksa Tours and Travel Mahlan Effendi. Pemeriksaan kedua saksi itu dimulai dari pukul 09.30 sampai pukul 16.00. "Masing-masing ditanya dengan 25 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto kemarin.