Anggodo Widjojo semakin dekat dengan kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK itu lengkap alias P-21.
''Hari ini (kemarin), berkas penyidikan tersangka AW (Anggodo Widjojo) dilimpahkan ke penuntutan,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin (12/4).
Dengan begitu, perkara yang mencatut dua nama pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, tersebut siap disidangkan.