Cirus Miliki Waktu 14 Hari untuk Keberatan

Senin (12/4), Kejaksaan Agung memberitahukan secara resmi sanksi bagi Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, dua jaksa yang menangani proses penuntutan perkara Gayus HP Tambunan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Cirus dan Poltak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Mereka dinonaktifkan karena melanggar disiplin pegawai, tidak cermat menangani prapenuntutan perkara Gayus. Senin lalu, Bidang Pengawasan juga mengonfirmasi ulang soal pemeriksaan 14 jaksa yang berkaitan dengan perkara Gayus tersebut. (idr)
Sumber: Kompas, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan