Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus suap yang melibatkan pengacara Adner Sirait dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Rekonstruksi digelar di lokasi penangkapan keduanya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/4).
Dalam rekonstruksi itu digambarkan bagaimana Ibrahim menerima suap Rp 300 juta dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait. Pemberian uang diduga untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara sengketa tanah yang digelar di PT TUN, di mana Ibrahim adalah ketua majelis hakimnya.