Pengumuman Tim Pengawas Mundur

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Bank Century

Dari 30 calon anggota Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk pelaksanaan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century, sebanyak 19 atau 63,3 persen di antaranya merupakan mantan anggota Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

Anggota tim pengawas dari Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, dan Hanura sama persis dengan anggota Pansus Bank Century. Sebaliknya, anggota tim pengawas dari Fraksi PKB, PPP, dan Gerindra tidak ada yang mantan anggota pansus. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Fraksi PDI-P melakukan perubahan sebagian.

Namun, susunan anggota tim pengawas ini baru diresmikan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (27/4) depan. ”Andai pada hari Selasa itu ada gempa, tim pengawas tetap akan diumumkan,” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seusai memimpin rapat Badan Musyawarah DPR, Kamis (22/4) di Jakarta.

Dengan rencana itu, berarti pembentukan tim pengawas yang merupakan bagian dari rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century yang diputuskan 3 Maret lalu sudah tiga kali mengalami penundaan.

Para calon tim pengawas
Dari 30 anggota tim pengawas tersebut, F-PD mendapat jatah delapan wakil. Dari delapan wakil itu, empat di antaranya mantan anggota Pansus Bank Century, yaitu Jafar Hafsah, Achsanul Qosasih, Didi Irawadi, dan Gede Pasek Suardika. Empat lainnya, yaitu Ignatius Mulyono, Sutan Bhatoegana, Vera Vebianty, dan Sutjipto, bukan mantan anggota Pansus Bank Century.

Penggantian sebagian juga dilakukan F-PDIP. Sebanyak tiga dari lima nama yang dikirimkan fraksi itu merupakan mantan anggota Pansus Bank Century. Mereka adalah Gayus Lumbuun, Ganjar Pranowo, dan Hendrawan Supratikno. Dua lainnya adalah Sidarto Danusubroto dan Trimedya Panjaitan.

Sementara itu, tim pengawas dari Fraksi Partai Golkar adalah Ade Komarudin, Idrus Marham, Agun Gunandjar, Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, dan Melkias Mekeng.

Susunan tim pengawas dari F-PKS adalah Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, dan Andi Rahmat. Asman Abnur dan Catur Sapto dikirim oleh F-PAN. Adapun F-Hanura kembali mengirimkan Akbar Faizal.

Fraksi PKB mengirimkan Nur Yasin dan Iman Nahrawi. F-PPP mengutus Epyardi Asda dan Aditya Mufti Ariffin, sedangkan F-Gerindra mengirimkan Supriyatno.

Perberat
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Hermanus mendapat tambahan hukuman tiga tahun (dari tiga tahun menjadi enam tahun) penjara.

Putusan Hermanus dijatuhkan pada Kamis (22/4) oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mansyur Kertayasa dan Abbas Said. (aik/ana/nwo)
Sumber: Kompas, 23 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan